Poster penjelasan mengenai MFA oleh DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Kode verifikasi atau token yang diterima oleh wajib pajak melalui email atau SMS saat akan login ke DJP Online berlaku 2 jam saja. Sementara itu, token yang dikirimkan melalui aplikasi M-Pajak hanya berlaku 30 menit.
Informasi ini perlu diketahui wajib pajak lantaran skema verifikasi ganda untuk masuk ke DJP Online mulai diberlakukan. Otoritas pajak memang memberlakukan Multi-Factor Authentication (MFA), yakni tambahan lapis autentikasi untuk menjamin keamanan pengguna. Kebijakan ini memang membuat proses login DJP Online menjadi lebih lama. Otoritas berdalih kebijakan ini dilakukan demi keamanan wajib pajak.
"Selama kode verifikasi masih berlaku, yakni dalam waktu 2 jam dan belum minta kode verifikasi ulang, maka kode verifikasi yang didapat masih dapat di-input," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (4/12/2024).
Berdasarkan ND-1576/PJ.12/2024, ada 3 poin yang bisa menjadi perhatian wajib pajak mengenai MFA. Pertama, sistem MFA pada aplikasi DJP Online akan mengirimkan token kepada wajib pajak. Kemudian, wajib pajak harus melakukan input token tersebut pada saat login.
Kedua, wajib pajak dapat memilih satu dari 2 opsi media pengiriman token, yaitu email dan SMS. Ketiga, dalam hal wajib pajak terkendala dalam proses validasi MFA karena ketidaksesuaian data email dan/atau nomor handphone maka wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data.
Sesuai dengan instruksi pada ND-1576/PJ.12/2024, wajib pajak akan diminta memilih 2 opsi untuk pengiriman token. Setelah memilih salah satu dari 2 opsi yang tersedia, DJP akan langsung mengirimkan kode verifikasi untuk login DJP Online.
Selanjutnya, wajib pajak tinggal memasukkan kode token tersebut dan otomatis akan login ke akun DJP Online-nya. Adapun apabila email atau nomor handphone tidak sesuai maka wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak 1500200 atau hubungi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. (sap)