DEPOK, DDTCNews – Salah satu kemudahan kembali diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Saat ini, warga Kota Depok sudah dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui minimarket Indomaret. Layanan ini sudah bisa dinikmati oleh masyarakat sejak akhir bulan Juli kemarin.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Pendapatan 2 DPPKA Kota Depok Endra yang mengatakan layanan tersebut diberikan untuk memudahkan akses pembayaran sekaligus meminimalisir tunggakan pajak.
“Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi antri membayar PBB di Bank BJB karena pembayaran bisa dilakukan di Indomaret. Cukup membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan menunjukan Nomor Objek Pajak (NOP) ke Indomaret lalu membayarnya. Indomaret dapat menjadi opsi pilihan masyarakat,” ujar Endra di kantornya pagi ini, (9/8).
Inovasi ini, lanjut Endra, adalah salah satu upaya untuk memberikan opsi kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran.
Sebelumnya masyarakat juga sudah dimudahkan dengan dapat melakukan pembayaran di Bank Jabar yang ada di tiap kecamatan, Bank BTN, Bank BRI, Kantor Pos, dan Bank OCBC.
“Kebetulan Bank OCBC ini yang memiliki kerja sama dengan Indomaret,” tambahnya.
Endra berharap dengan semakin dimudahkannya masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran PBB ini dapat meningkatkan pendapatan Kota Depok. Selain itu, seperti dikutip depokpos.com Endra juga mengajak masyarakat untuk lebih taat lagi dalam membayar pajak.
“Semoga cara ini bisa berkontribusi terhadap pendapatan daerah, karena target tahun ini Rp172 miliar, naik daripada tahun kemarin Rp145 miliar,” jelasnya. (Amu)