KOTA DEPOK

Kini Warga Bisa Bayar PBB di Minimarket

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 18:37 WIB
Kini Warga Bisa Bayar PBB di Minimarket

DEPOK, DDTCNews – Salah satu kemudahan kembali diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Saat ini, warga Kota Depok sudah dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui minimarket Indomaret. Layanan ini sudah bisa dinikmati oleh masyarakat sejak akhir bulan Juli kemarin.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Pendapatan 2 DPPKA Kota Depok Endra yang mengatakan layanan tersebut diberikan untuk memudahkan akses pembayaran sekaligus meminimalisir tunggakan pajak.

“Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi antri membayar PBB di Bank BJB karena pembayaran bisa dilakukan di Indomaret. Cukup membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan menunjukan Nomor Objek Pajak (NOP) ke Indomaret lalu membayarnya. Indomaret dapat menjadi opsi pilihan masyarakat,” ujar Endra di kantornya pagi ini, (9/8).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Inovasi ini, lanjut Endra, adalah salah satu upaya untuk memberikan opsi kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran.

Sebelumnya masyarakat juga sudah dimudahkan dengan dapat melakukan pembayaran di Bank Jabar yang ada di tiap kecamatan, Bank BTN, Bank BRI, Kantor Pos, dan Bank OCBC.

“Kebetulan Bank OCBC ini yang memiliki kerja sama dengan Indomaret,” tambahnya.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Endra berharap dengan semakin dimudahkannya masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran PBB ini dapat meningkatkan pendapatan Kota Depok. Selain itu, seperti dikutip depokpos.com Endra juga mengajak masyarakat untuk lebih taat lagi dalam membayar pajak.

“Semoga cara ini bisa berkontribusi terhadap pendapatan daerah, karena target tahun ini Rp172 miliar, naik daripada tahun kemarin Rp145 miliar,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur