KOTA DEPOK

Kian Mewabah, Pemilik Indekos Jadi Bidikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2017 | 10:32 WIB
Kian Mewabah, Pemilik Indekos Jadi Bidikan

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan mengejar penerimaan pajak dari para pemilik indekos sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, mengingat bisnis kost-kostan yang kian menjamur di kota ini.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Endra menjelaskan para pengusaha indekos sebenarnya memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Hanya saja, dalam regulasi pemilik indekos yang wajib membayar pajak harus masuk kategori yang diwajibkan membayar.

“Ada ketentuannya, kalau yang masih di bawah 10 kamar atau yang hanya mempunyai 10 kamar saja, belum wajib bayar pajak. Tapi, kalau sudah di atas 10 kamar harus menyetorkan pajaknya kepada kami,” pungkasnya, Kamis (23/3).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Selain terkait dengan jumlah kamar, seperti dilansir dalam Infonitas, Endra menambahkan para pemilik kost-kostan yang memiliki omzet perbulan mencapai Rp10 juta pe rbulan juga masuk dalam kategori wajib membayar pajak.

Mewabahnya bisnis indekos di Kota Depok memang bukan rahasia umum lagi, mengingat kota ini memiliki berbagai universitas yang akan menarik penanam modal untuk membangun kost-kostan. Namun, masih banyak yang tidak mengetahui apakah memiliki bisnis kost-kostan harus membayar pajak.

Tidak hanya menyasar bisnis indekos di Kota Depok, BKD juga membidik usaha restoran [S1] yang banyak berdiri disekitar jalan margonda, Depok. Endar menuturkan usaha restoran yang memiliki omzet lebih dari Rp10 juta perbulan akan diwajibkan untuk membayar pajak. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024