KOTA BALIKPAPAN

Khusus Perkantoran dan Bisnis, Tarif PBB di Balikpapan Naik

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Februari 2024 | 11:30 WIB
Khusus Perkantoran dan Bisnis, Tarif PBB di Balikpapan Naik

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPPDRD Kota Balikpapan Andi Afrianto mengatakan kenaikan tarif PBB telah diatur dalam Perda 8/2023. Meski demikian, kenaikan tarif hanya berlaku untuk objek PBB yang dimanfaatkan untuk perkantoran dan bisnis.

"PBB perumahan dan perorangan tidak naik. [Hanya tarif PBB] perkantoran dan bisnis naik," katanya, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Andi mengatakan pemkot kini mengenakan 5 lapisan tarif PBB atas objek yang dimanfaatkan untuk perkantoran dan bisnis. Kenaikan tarif tersebut dilakukan dengan menyesuaikan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) di setiap wilayah di Kota Balikpapan.

Lapisan tarif sebesar 0,1% dikenakan atas objek PBB dengan NJOP hingga Rp1 miliar. Kemudian, tarif 0,15% dikenakan atas objek PBB dengan NJOP di atas Rp1 hingga Rp2 miliar.

Setelahnya, tarif 10,02% dikenakan atas objek PBB dengan NJOP di atas Rp2 hingga Rp15 miliar. Adapun tarif 0,25% dikenakan atas objek PBB dengan NJOP di atas Rp15 miliar.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Selain itu, terdapat kategori objek PBB khusus lahan produksi atau tanah pertanian yang dikenakan tarif sebesar 0,9%.

Andi menyebut struktur tarif PBB di Kota Balikpapan memang mengalami perubahan mulai tahun ini. Pada tahun-tahun sebelumnya, tarif PBB hanya dibagi dalam 2 lapisan, yakni 0,1% atas objek dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar.

BPPDRD akan melaksanakan penetapan massal PBB 2024 pada 12 hingga 16 Februari 2024. Oleh karena itu, pelayanan PBB dan BPHTB bakal tutup sementara pada periode waktu tersebut.

"[Target PBB] pada tahun 2024 ini yakni sebesar Rp400 miliar, naik dibandingkan dengan 2023 yang hanya sebesar Rp240 miliar," ujarnya dilansir korankaltim.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD