Kepala Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Tedy Iswahyudi (kiri) dalam acara TaxLive episode 37.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menutup aplikasi e-SPT secara bertahap mulai 28 Maret 2022. Namun, khusus untuk formulir 1771$ masih dapat diisi menggunakan e-SPT hingga 30 Maret 2022.
Kepala Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Tedy Iswahyudi mengatakan penutupan e-SPT pada 28 Maret 2022 hanya atas akses pengisian formulir 1770S, 1770, dan 1771.
“Penutupan e-SPT pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB khusus untuk 1771$ dan juga lampiran khusus wajib pajak migas,” katanya dalam TaxLive episode 37, dikutip pada Jumat (25/2/2022).
Tedy menjelaskan setelah tenggat waktu penggunaan e-SPT untuk pengisian formulir 1771$ berakhir, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui kanal e-form atau e-filing. Keduanya dapat diakses di laman www.pajak.go.id.
“Jadi nanti semuanya di e-SPT dialihkan ke e-form atau e-filing. Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak agar lebih efisien dan mudah dalam melaporkan pajaknya,” tuturnya.
Tedy menuturkan akses e-form atau e-filing lebih mudah daripada e-SPT. Sebab, wajib pajak hanya membutuhkan koneksi internet untuk mengakses e-form dan e-filing melalui laman DJPOnline. Sementara itu, e-SPT adalah aplikasi yang harus diunduh di komputer atau laptop.
“Sehingga kapan pun dan di mana pun, wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-form atau e-filing. Jadi lebih efisien,” ujarnya.
Untuk diketahui, penutupan laporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT tersebut diumumkan melalui Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2022. (rig)