PELAPORAN SPT TAHUNAN

Khusus Formulir 1771$, WP Bisa Pakai e-SPT Hingga 30 Maret 2022

Redaksi DDTCNews
Jumat, 25 Februari 2022 | 17.00 WIB
Khusus Formulir 1771$, WP Bisa Pakai e-SPT Hingga 30 Maret 2022

Kepala Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Tedy Iswahyudi (kiri) dalam acara TaxLive episode 37. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menutup aplikasi e-SPT secara bertahap mulai 28 Maret 2022. Namun, khusus untuk formulir 1771$ masih dapat diisi menggunakan e-SPT hingga 30 Maret 2022.

Kepala Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Tedy Iswahyudi mengatakan penutupan e-SPT pada 28 Maret 2022 hanya atas akses pengisian formulir 1770S, 1770, dan 1771.

“Penutupan e-SPT pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB khusus untuk 1771$ dan juga lampiran khusus wajib pajak migas,” katanya dalam TaxLive episode 37, dikutip pada Jumat (25/2/2022).

Tedy menjelaskan setelah tenggat waktu penggunaan ­e-SPT untuk pengisian formulir 1771$ berakhir, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui kanal ­e-form atau e-filing. Keduanya dapat diakses di laman www.pajak.go.id.

“Jadi nanti semuanya di e-SPT dialihkan ke e-form atau e-filing. Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak agar lebih efisien dan mudah dalam melaporkan pajaknya,” tuturnya.

Tedy menuturkan akses e-form atau e-filing lebih mudah daripada ­e-SPT. Sebab, wajib pajak hanya membutuhkan koneksi internet untuk mengakses e-form dan e-filing melalui laman DJPOnline. Sementara itu, e-SPT adalah aplikasi yang harus diunduh di komputer atau laptop.

“Sehingga kapan pun dan di mana pun, wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-form atau e-filing. Jadi lebih efisien,” ujarnya.

Untuk diketahui, penutupan laporan SPT  Tahunan melalui aplikasi e-SPT tersebut diumumkan melalui Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.