Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mampu mengumpulkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp593,7 miliar dari 1,15 juta wajib pajak berkat digelarnya pemutihan sejak 14 April 2023.
Berkat digelarnya pemutihan, total sanksi denda yang tidak dipungut oleh Pemprov Jawa Timur dari pemilik kendaraan mencapai Rp81,6 miliar.
"Jadi yang dibebaskan oleh Pemprov Jawa Timur untuk periode ini senilai Rp81,65 miliar," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dikutip Sabtu (15/7/2023).
Secara keseluruhan, total PKB yang sudah dikumpulkan oleh Pemprov Jawa Timur sudah mencapai Rp3,6 triliun atau 52,44% dari target yang ditetapkan untuk tahun ini.
Guna terus mendorong wajib pajak melunasi tunggakan PKB, Khofifah mengatakan pemutihan PKB akan kembali digelar mulai 1 Agustus 2023 hingga HUT Pemprov Jawa Timur pada Oktober 2023.
Khofifah mengatakan pemutihan PKB perlu digelar untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang bekerja atau bersekolah ke luar negeri untuk membayar pajak.
"Jangan sampai menumpuk tiap tahunnya karena tidak sempat. Sebenarnya Bapenda sudah memberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari berbagai tempat, baik dalam negeri maupun luar negeri. Jadi tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak membayar pajak," kata Khofifah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan pihaknya akan terus mempermudah dan mempercepat pelayanan PKB.
"Dengan harapan masyarakat puas dalam membayar pajak dan PAD yang dikelola oleh Bapenda Jawa Timur tetap optimal," ujar Bobby seperti dilansir suarasurabaya.net. (sap)