UJI MATERI MK

Kewenangan Pusat Batalkan Perda Digugat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 18:30 WIB
Kewenangan Pusat Batalkan Perda Digugat

JAKARTA, DDTCNews – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) memperbaiki dan mempertajam dalil permohonannya dalam sidang perdana gugatan kewenangan pemerintah pusat membatalkan peraturan daerah (perda).

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menilai FKHK selaku pemohon belum menjelaskan kerugian konstitusional yang dialaminya secara terperinci.

“Pemohon mengalami ketidakpastian karena ada problematik akademik. Itu saja yang potensial, lalu yang aktual yang saudara alami itu apa ? Padahal di sini intinya, saudara punya kerugian konstitusional atau tidak dengan berlakunya norma ini,” terangnya, Selasa (6/9) seperti dikutip laman Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:
Penetapan Tersangka Pajak Sesuai SOP, PN Bogor Tolak Gugatan WP

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu hingga 14 hari kepada FKHK untuk memperbaiki permohonan yang diajukannya.

Seperti diketahui FKHK mengajukan uji materi atau judicial review atas beberapa pasal dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) di antaranya, Pasal 245 ayat (1), (3), Pasal 251 ayat (2), (3),(4), Pasal 267 ayat (1), (2), Pasal 268 ayat (1), Pasal 269 ayat (1), Pasal 270 ayat (1), Pasal 271 ayat (1), Pasal 324 ayat (1), (2), Pasal 325 ayat (1), (2).

Selain itu FKHK juga menggugat pasal dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) yakni, Pasal 31 ayat (2).

Baca Juga:
Windfall Tax Bakal Berlaku, Bank dan Perusahaan Migas Siap Menggugat

Sekretaris Jenderal FKHK Bayu Segara menjelaskan keputusan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang telah membatalkan ribuan perda dinilai berdampak luas pada jalannya roda pemerintahan di daerah dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurutnya, konsep pengawasan pemerintah pusat seharusnya hanya sebatas mereview rancangan perda yang akan diundangkan, bukan membatalkan perda yang sudah disahkan pemerintah daerah dan DPRD.

FKHK meminta MK untuk menegaskan apabila ada perda yang bertentangan dengan UU, maka pihak yang berwenang membatalkan perda adalah Mahkamah Agung.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 Maret 2024 | 10:30 WIB PEMILU 2024

MK Siap Terima Gugatan atas Hasil Pemilu 2024, Cek Jadwalnya

Kamis, 14 Maret 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ini Data Terbaru Berkas Sengketa yang Masuk Pengadilan Pajak

Rabu, 13 Maret 2024 | 16:45 WIB PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Turun, Jumlah Berkas Sengketa yang Masuk Pengadilan Pajak pada 2023

Rabu, 13 Maret 2024 | 16:15 WIB PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Sengketa di Pengadilan Pajak, Putusan Mengabulkan Masih Terbanyak

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai