PROVINSI DKI JAKARTA

Kewajiban Pelaporan Transaksi Pajak Secara Elektronik Bakal Dievaluasi

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Januari 2021 | 15:12 WIB
Kewajiban Pelaporan Transaksi Pajak Secara Elektronik Bakal Dievaluasi

Ilustrasi alat perekam transaksi atau tapping box. (foto: Antara

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta tengah mengevaluasi ketentuan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik bagi wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 98/2019.

Kepala Subbidang Sistem Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Zidni Agni Apriya mengatakan otoritas pajak daerah sedang mengevaluasi collection cost yang timbul akibat penerapan sistem online terhadap wajib pajak beromzet kecil.

"Cost yang mahal itu bukan sisi capital expenditure-nya, tapi operational expenditure-nya [yakni] biaya perawatan alat dan jaringannya kalau realtime datanya dikirim ke Bapenda," katanya, Rabu (28/1/2021).

Baca Juga:
Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Apabila benar-benar direvisi, hanya wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir tertentu yang memenuhi threshold omzet, lama operasional, atau parameter lain saja yang transaksinya harus terhubung dengan Bapenda DKI Jakarta melalui perangkat elektronik.

"Threshold-nya bukan hanya omzet saja, lama operasional dan parameter lain juga akan dibahas," jelas Zidni.

Meski demikian, Zidni menegaskan wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir yang tidak memenuhi threshold yang tengah dievaluasi tersebut tetap diwajibkan untuk melaporkan transaksinya kepada otoritas secara manual.

Baca Juga:
Legalisasi Pajak Judi di Jakarta pada Era Gubernur Ali Sadikin

"Data tiap bulan tetap dikirim [kepada Bapenda DKI Jakarta] sebelum tanggal 20 bulan depannya," tutur Zidni.

Untuk diketahui, Pergub No. 98/2019 mewajibkan wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir untuk melaporkan seluruh data transaksi yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik.

Wajib pajak perlu membuat surat pernyataan kesediaan surat pernyataan kesediaan data transaksi secara elektronik kepada Pemprov DKI Jakarta. Nanti, Bapenda DKI Jakarta akan memasang perangkat pelaporan data transaksi elektronik, baik secara mandiri maupun bersama dengan pihak ketiga mitra Bapenda DKI Jakarta.

Perangkat yang telah dipasang akan merekam setiap transaksi secara online dan dikirim langsung ke sistem informasi pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda DKI Jakarta paling lambat 1 hari sejak tanggal transaksi. Wajib pajak yang tidak melaporkan transaksi secara elektronik bisa diperiksa dan pajak yang terutang bisa ditetapkan secara jabatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Januari 2021 | 22:12 WIB

Hal ini menarik mengingat tujuan utama dari teknologi ini adalah mengurangi compliance cost namun justru malah timbul collection cost lainnya. Mungkin dapat dirancang dengan menggunakan inovasi baru sehingga baik compliance cost dan collection cost tetap minim sesuai yang diharapkan.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya