KEBIJAKAN PAJAK

Ketentuan VAT Refund Bakal Direvisi, Ini Rencananya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 19:33 WIB
Ketentuan VAT Refund Bakal Direvisi, Ini Rencananya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak bersiap untuk merilis relaksasi pengembalian PPN (VAT refund) untuk turis asing. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan geliat pariwisata asing di Tanah Air.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan beleid baru terkait revisi ketentuan VAT Refund akan rilis dalam satu bulan ke depan. Harmonisasi kebijakan tengah dilakukan otoritas fiskal secara intensif.

"Segera keluar [PMK], mudah-mudahan tidak sampai sebulan lagi karena sedang diharmonisasi," katanya di Kantor Ditjen Pajak, Selasa (19/2/2019).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Robert menjelaskan tidak ada yang berubah dari nilai pengembalian PPN yang minimal sebesar Rp500.000. Relaksasi diberikan kepada syarat jumlah faktur dan batas minimal setiap faktur PPN yang dapat dikembalikan kepada wisatawan.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, pengembalian PPN hanya berlaku untuk satu Faktur Pajak Khusus (FPK) minimal Rp500.000 dan berasal dari satu toko ritel yang sama dan pada tanggal transaksi yang sama. Rencana relaksasi akan berlaku untuk syarat jumlah FPK dan tanggal pembelian.

Ke depan, dengan nilai PPN yang sama, wisatawan asing dapat mengajukan permohonan pengembalian dengan satu atau lebih FPK dengan minimal PPN per FPK sebesar Rp50.000. Faktur dapat berasal dari beberapa toko ritel yang berbeda dan berlaku untuk transaksi yang dilakukan pada tanggal yang berbeda.

"Kita buat draft-nya itu aturan pembelian dengan faktur Rp500.000 bisa dikombinasi sehingga dengan total transaksi Rp5 juta bisa meminta refund. Jadi tetap Rp500.000 tetapi invoice-nya bisa lebih dari satu," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024