INSENTIF FISKAL

Ketentuan Tax Allowance Bakal Direvisi Lagi, Ini Pokok Perubahannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2019 | 18:43 WIB
Ketentuan Tax Allowance Bakal Direvisi Lagi, Ini Pokok Perubahannya

Ilustrasi Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu akan memperbarui insentif tax allowance. Simplifikasi aturan main menjadi poin utama revisi ketentuan insentif.

Rofyanto Kurniawan, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu mengatakan pembaruan atas PP No.9/2016 dilakukan agar pelaku usaha lebih tertarik untuk memanfaatkan fasilitas tax allowance. Arah dari revisi aturan tersebut akan serupa dengan insentif tax holiday.

“Revisi tax holiday dengan PMK 35/2018 itu sangat signifikan. Aturan yang sama akan kita terapkan untuk tax allowance,” katanya di Kantor Bank Indonesia (BI), Senin (12/8/2019).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Rofyanto menjelaskan aspek yang hendak ditiru dari revisi aturan tax allowance adalah meminimalkan peran pemerintah dalam keputusan pemberian fasilitas. Selama ini, insentif tax allowance masih memerlukan keputusan antarkementerian/lembaga.

Hal ini berbeda dengan skema tax holiday yang lewat PMK 35/2018 sudah terintegrasi dengan sistem perizinan online single submission (OSS). Minimnya intervensi otoritas membuat pelaku usaha semakin tertarik untuk memanfaatkan insentif yang disediakan.

“Jadi, untuk tax allowance akan sama yaitu melalui OSS. Jadi, artinya, selama sektor industri ada dalam list, itu bisa langsung diberikan. Jadi kita coba kurangi keterlibatan pemerintah dalam memberikan fasilitas,” ungkapnya.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Seperti diketahui, sejak PMK 35/2018 berlaku, sudah 31 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday. Nilai komitmen investasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp354,7 triliun dan akan menyerap 22.037 tenaga kerja.

Sementara itu, fasilitas tax allowance melalui payung hukum PP No.9/2016 menghimpun komitmen investasi senilai Rp285,8 triliun. Fasilitas tax allowance ini diberikan pemerintah kepada 180 wajib pajak dengan menerbitkan 158 surat keputusan (SK).

Fasilitas tax allowance tersebut sudah direalisasikan oleh 71 wajib pajak melalui 82 SK. Adapun nilai realisasi investasi yang dilakukan melalui insentiftax allowance ini senilai Rp181,6 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan