UU CIPTA KERJA

Ketentuan Sanksi Bunga Telat Bayar & Setor Pajak Pasal 9 UU KUP Diubah

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 05 Oktober 2020 | 19.02 WIB
Ketentuan Sanksi Bunga Telat Bayar & Setor Pajak Pasal 9 UU KUP Diubah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan besaran sanksi bunga yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang baik untuk suatu masa pajak maupun berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) berubah.

Hal tersebut merupakan poin perubahan dari Pasal 9 UU KUP yang masuk dalam klaster Perpajakan RUU Cipta Kerja. RUU tersebut telah disahkan menjadi UU oleh DPR pada sore ini, Kamis (5/10/2020). Simak artikel 'DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Ada Klaster Perpajakan'.

“Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau masa pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) UU KUP yang juga dimuat dalam Pasal 113 RUU Cipta Kerja, dikutip pada Senin (5/10/2020).

Berikut perincian ayat pada Pasal 9 UU KUP yang berubah atau ditambah.

Pasal 9 ayat (2a)
Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Sebelumnya: sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.

Pasal 9 ayat (2)
Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

Sebelumnya: sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.

Pasal 9 ayat (2c)
Tarif bunga per bulan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi

Sebelumnya: tidak ada.

Pasal 9 ayat (4)
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Sebelumnya: ada ketentuan paling lama 12 bulan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.