AFRIKA SELATAN

Ketentuan Pembebasan Pajak Warga yang Bekerja di Luar Negeri Diubah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 15 Januari 2020 | 17:30 WIB
Ketentuan Pembebasan Pajak Warga yang Bekerja di Luar Negeri Diubah

Ilustrasi. 

JOHANNESBURG, DDTCNews – Warga negara Afrika Selatan yang bekerja dan tinggal di luar negeri akan menghadapi pajak yang lebih tinggi mulai 1 Maret 2020. Hal ini lantaran pemerintah melakukan amendemen atas Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan.

Amendemen UU tersebut mengubah pembebasan pajak untuk warga negara Afrika Selatan yang bekerja di luar negeri. Mereka hanya akan dibebaskan dari pajak atas 1 juta rand (setara Rp950,6 juta) pertama yang diperoleh di luar negeri. Sebelumnya, batasan nilai tersebut tidak ada.

"Amendemen tersebut sekarang menetapkan bahwa seseorang yang memenuhi persyaratan ini hanya akan dibebaskan dari pajak penghasilan di Afrika Selatan hingga 1 juta Rand pertama dari pendapatan yang diperoleh di luar negeri," jelas Kantor Perbendaharaan Nasional, Afrika Selatan Kamis (14/1/2020).

Baca Juga:
Parlemen Setujui Penerapan Pajak Remitansi, Tarifnya 2 Persen

Pada 2017, Kantor Perbendaharaan Nasional juga pernah melakukan perombakan besar atas pajak yang dijuluki ‘expat tax’ oleh media dan industri keuangan ini. Saat itu, Kantor Perbendaharaan Nasional mengumumkan pembebasan pajak untuk ekspatriat Afrika Selatan.

Nah, amendemen yang terjadi sekarang membuat residen pajak Afrika Selatan yang bekerja di luar negeri harus membayar pajak atas pendapatan asing yang mereka peroleh tercatat di atas 1 juta rand.

Graeme Palmer, Direktur Garlicke & Bousfield menjelaskan sebelumnya pengecualian pajak berlaku untuk residen pajak Afrika Selatan yang memberikan layanan di luar negeri atas nama pemberi kerja selama lebih dari 183 hari selama periode 12 bulan.

Baca Juga:
Bersiap Terbitkan Golden Visa, Jokowi Teken PP Baru

“Jika kriteria itu [time test] dipenuhi, penduduk dikecualikan dari pajak penghasilan atas pendapatan asing tersebut di Afrika Selatan. Kini, amendemen menetapkan seseorang yang memenuhi persyaratan hanya akan dibebaskan dari pajak penghasilan hingga 1 juta rand pertama,” jelas Palmer, seperti dilansir The Star.

Di sisi lain, amendemen ini mendapat tanggapan miring karena dianggap dapat memicu warga negara Afrika Selatan meninggalkan status residen pajaknya. Selain itu, amendemen ini membuat tidak ada perlakukan berbeda untuk warga negara Afrika Selatan yang bekerja di luar negeri.

Sementara itu, Kantor Perbendaharaan negara mengatakan amendemen itu merupakan upaya pemerintah untuk mengerek pendapatan. Pemerintah juga tengah mempertimbangkah kebijakan pajak lain untuk memperoleh tambahan pendapatan senilai 10 miliar rand (setara Rp9,5 miliar) untuk tahun fiskal 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara