PMK 17/2020

Ketentuan, Klasifikasi, dan Tarif Bea Impor Alat Transportasi Diubah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Maret 2020 | 16:15 WIB
Ketentuan, Klasifikasi, dan Tarif Bea Impor Alat Transportasi Diubah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan mengubah ketentuan impor, klasifikasi barang, dan pembebanan bea masuk untuk industri alat transportasi. Perubahan ini dilakukan untuk menarik investasi dan mendukung pengembangan produksi kendaraan bermotor.

Menkeu menuangkan perubahan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17/PMK.010/2020. Melalui beleid ini Menkeu mengubah ketentuan dalam bab 98 yang dalam aturan terdahulu berjudul ‘Ketentuan Khusus’ menjadi ‘Ketentuan Khusus untuk Industri Alat Transportasi’.

“Catatan bab 98 yang tercantum dalam Lampiran II PMK Nomor 6/PMK.010/2017 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” demikian kutipan pasal I beleid tersebut.

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Dalam beleid yang baru, bab 98 menjabarkan tentang ketentuan impor barang dengan pos tarif 98.01 dan 98.02. Sementara itu, bab 98 dalam beleid terdahulu memerinci ketentuan impor barang dengan pos tarif 98.01, 98.02 dan 98.03.

Adapun barang impor dengan pos tarif 98.01 adalah barang berupa kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (incompletely knocked down motor vehicles) atau berupa sasis (kerangka internal) dengan mesin terpasang dalam keadaan terurai tidak lengkap.

Kendaraan bermotor dalam pos 98.01 juga mencakup kendaraan dengan subpos 8701.20, 87.02, 87.03 dan 87.04. Secara lebih terperinci, barang dalam pos 98.01 hanya meliputi kendaraan bermotor yang memenuhi tiga kriteria.

Baca Juga:
Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Pertama, diimpor oleh perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kedua, dilengkapi dengan persetujuan dari pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian. Ketiga, memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 5/2018.

Sementara itu, barang impor dengan pos tarif 98.02 adalah barang berupa komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap. Barang yang termasuk dalam pos ini hanya komponen kendaraan bermotor yang diimpor oleh perusahaan industri komponen.

Barang impor dengan pos 98.02 juga harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Sementara itu, perubahan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk untuk impor barang oleh industri transportasi tercantum dalam Lampiran II PMK 17/2020. Berdasarkan lampiran tersebut terdapat tiga tarif bea masuk yang dibebankan yaitu sebesar 0%, 2,5%, dan 7,5%.

Tarif bea masuk yang baru tersebut dikenakan setelah PMK 17/2020 secara resmi berlaku. Adapun PMK ini diundangkan pada pada 11 Maret 2020 dan berlaku 14 hari setelahnya. Dengan demikian, ketentuan, klasifikasi, serta tarif bea masuk yang baru akan berlaku mulai 25 Maret 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN