PMK 81/2019

Kesempatan Memiliki Rumah Pertama Dinilai Makin Luas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2019 | 10:32 WIB
Kesempatan Memiliki Rumah Pertama Dinilai Makin Luas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Facebook Sri Mulyani Indrawati)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kenaikan batasan harga jual rumah yang mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dapat memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.

Hal tersebut diungkapkannya setelah menghadiri rapat paripurna DPR, Selasa (28/5/2019). Menurutnya, kenaikan batas harga jual rumah tersebut akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi karena ada proyeksi kenaikan permintaan dari masyarakat.

“Dalam rangka menciptakan permintaan yang cukup bagus sehingga akan memunculkan pertumbuhan ekonomi, Itu [PMK 81/2019] untuk sektor perumahan yang memiliki dampak multiplier yang sangat besar,” ujarnya.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Dia menegaskan pertimbangan kebijakan tersebut adalah untuk menyesuaikan harga jual dengan tingkat inflasi. Hal inilah yang membuat harga jual rumah yang mendapat pembebasan PPN mengalami kenaikan. Selain itu, pemerintah ingin memperluas kesempatan masyarakat untuk memiliki rumah pertama.

Backlog sektor perumahan di Indonesia, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tercatat sangat tinggi. Data Kementerian PUPR pada 2015 mencatatkan setidaknya ada 11,4 juta rumah tangga belum punya akses untuk memiliki rumah pribadi.

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, fasilitas fiskal dibuat untuk mengikis persoalan tersebut. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menginginkan adanya keseimbangan baru yang bisa muncul di sektor perumahan.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

“Kita ingin terus merevitalisasi ekonomi terutama di sektor perumahan. Jadi, diharapkan akan memunculkan keseimbangan antarademand dan supply,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam PMK 81/2019 pemerintah mengelompokkan batasan harga jual ke dalam 5 zonasi, lebih sedikit dibandingkan sebelumnya 9 zonasi. Ada beberapa provinsi yang dilebur menjadi satu kelompok zonasi sehingga memiliki batasan yang sama.

Batasan harga jual rumah di seluruh wilayah tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.113/PMK.03/2014. Adapun pengaturan harga jual pada 2020 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya, sepanjang tidak ada perubahan ketentuan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Rabu, 17 April 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?