KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2024 | 13:30 WIB
Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara Indonesia (WNI) yang menyelesaikan tugas belajar atau pekerjaan di luar negeri dan ingin kembali ke Tanah Air bisa memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahan. Namun, periode bekerja atau belajar di luar negeri harus minimal 1 tahun.

Warga sipil yang tinggal di luar negeri, termasuk pekerja migran dan pelajar, selama kurang dari 1 tahun tidak bisa memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk barang pindahan.

"Pembebasan bea masuk barang pindahan, syaratnya adalah bekerja atau sekolah di luar negeri minimal 1 tahun ya," cuit contact center Ditjen Bea Cukai (DJBC) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
Batasan Impor Barang Kiriman Pribadi Dihapus tapi DJBC Ingatkan Ini

Penjelasan DJBC di atas merespons pertanyaan seorang netizen di medsos yang mempertanyakan ketentuan pembebasan barang kiriman jika periode tinggal di luar negeri kurang dari 1 tahun.

"Kalau tinggal di luar negeri 6 bulan apa barang pindahan tidak boleh diambil? Memangnya student exchange semuanya 1 tahun?" tanya sebuah akun di X kepada @bravobeacukai.

Perlu dipahami, pembebasan bea masuk atas barang pindahan diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK 28/2008. Pembebasan ini tidak berlaku atas barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

Baca Juga:
DJBC Gerebek Gudang Barang Impor Ilegal, Ada Motor Hingga Kosmetik

Secara terperinci, ada 4 golongan WNI yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahannya.

Pertama, PNS, TNI, atau Polri yang menjalankan tugas atau belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun, dengan atau tanpa keluarga. Kedua, pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun.

Ketiga, diplomat atau pejabat negara yang bertugas di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus. Keempat, WNI yang bekerja dan menetap di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batasan Impor Barang Kiriman Pribadi Dihapus tapi DJBC Ingatkan Ini

Minggu, 26 Mei 2024 | 11:30 WIB BEA CUKAI LANGSA

DJBC Gerebek Gudang Barang Impor Ilegal, Ada Motor Hingga Kosmetik

Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:30 WIB PERATURAN PAJAK

Tarif PPh Pasal 22 Impor Ditentukan Berdasarkan Kepemilikan API

Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Permendag 8/2024 Pertegas Batasan Impor Barang Berupa Gawai

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Bogor beserta Tarif Barunya

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Juni 2024, Anggarannya Rp50,8 Triliun

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:30 WIB SEJARAH PAJAK DUNIA

Menurut Sejarah, Pajak Ternyata Punya Kaitan Erat dengan Pemberontakan

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN dan PPnBM Kontraksi 8,95%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Selasa, 28 Mei 2024 | 09:41 WIB KINERJA FISKAL

Pemerintah Tahan Penerbitan SBN, Realisasi Utang Masih Minim

Selasa, 28 Mei 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Awasi Pembayaran Pajak Masa dan Uji Kepatuhan Tahun Sebelumnya

Selasa, 28 Mei 2024 | 08:00 WIB PELAYANAN PUBLIK

Dirjen Pajak Sebut 27 K/L dan 542 Pemda Sudah Terapkan KSWP

Senin, 27 Mei 2024 | 20:46 WIB LEMBAGA PERADILAN

Begini Kata Kemenkeu Soal Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak ke MA