KABUPATEN SUKABUMI

Kepatuhan Pajak Kendaraan Rendah, Begini Tindakan Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Agustus 2017 | 13:57 WIB
Kepatuhan Pajak Kendaraan Rendah, Begini Tindakan Kantor Pajak

SUKABUMI, DDTCNews – Rendahnya tingkat kesadatan masyarakat Kabupaten Sukabumi dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), membuat pemerintah setempat harus memutar otak guna menggenjot penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Kantor Cabang Pelayanan Pajak Daerah (CPPD) wilayah Kabupaten Sukabumi I Cibadak Kusno Suryanto menjelaskan untuk menekan rendahnya tingkat kesadaran pembayaran PKB, CPPD akan melakukan operasi tertib administasi surat-surat kendaraan.

“Targetnya semua kendaraan, dari mulai roda dua, roda empat, angkutan umum dan mobil besar akan dilakukan penertiban administrasi surat-surat kendaraan,” jelasnya, Selasa (15/8).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

CPPD juga menggandeng pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan Jasa Raharja untuk menyukseskan kegiatan ini.

Setiap tiga bulan, CPPD akan terus melakukan operasi dan inovasi agar dapat menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan. sedangkan, untuk operasi gabungan bakal terus digelar selama sembilan hari.

Menurut Kusno, kesadaran masyarakat melakukan pembayaran pajak masih tergolong minim. Supaya pendapatan tetap maksimal, berbagai upaya pun terus dilakukan seperti, Samsat keliling, Samsat Gendong, Samsat Night dan lainnya.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

“Kami terus berusaha untuk memudahkan masyarakat untuk membayar pajak, kesadaran warga masih belum menggembirakan,” tutupnya dikutip dari pojokjabar.com

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Thendy Hendrayana menambahkan dalam operasi yang dilakukan dengan petugas gabungan ini akan menyisir kelengkapan dokumen angkutan umum dan menyisir kendaraan pengangkut yang beroperasi pada siang hari.

“Petugas kami ikut menertibkan dukumen angkutan umum serta kelaikan jalannya, selain itu untuk kendaraan besar pengangkut barang yang melanggar ketentuan jam operasional juga kami tindak,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN