KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Pemda Ini Minta Diberikan Lulusan PKN STAN

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Maret 2022 | 13:00 WIB
Kepada Sri Mulyani, Pemda Ini Minta Diberikan Lulusan PKN STAN

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin (memegang mic). 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru meminta Kementerian Keuangan untuk dapat mengalokasikan lulusan PKN STAN ke Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru guna menjadi pemeriksa pajak, penilai pajak, dan jurusita pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan bapenda membutuhkan lulusan PKN STAN untuk menjadi pemeriksa pajak, penilai pajak, dan jurusita pajak di instansinya.

"Ada beberapa kabupaten/kota, salah satunya di Jawa Timur, yang mendapatkan 88 lulusan STAN yang langsung bertugas di Bapenda-nya, sedangkan kami sudah minta 15, sebiji pun tak dapat," katanya dalam Sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau, dikutip pada Minggu (27/3/2022).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Dengan lulusan PKN STAN, Zulhelmi mengatakan pihaknya tak perlu lagi melatih PNS yang ada untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengaku senang mendengar permintaan tersebut. Dia mengatakan lulusan Prodi Pajak PKN STAN selama ini memang selalu dialokasikan untuk lembaga pemerintah pusat dan kementerian.

Menkeu berjanji Kementerian Keuangan akan memperbaiki kebijakan yang ada sehingga distribusi lulusan PKN STAN dapat dilakukan secara merata ke seluruh daerah.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

"Tampaknya daerah kebutuhannya makin tinggi, nanti kita pikirkan aspirasinya Bapak. Tadi disampaikan Jawa Timur dapat banyak, saya enggak dapat, itu saya agak sedih juga dengarnya," ujar Sri Mulyani.

Ke depan, lanjut menkeu, distribusi lulusan PKN STAN akan terus diperbaiki dan kurikulum akan terus disempurnakan sehingga sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing yang menerima lulusan PKN STAN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP