KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Kendaraan Tumbuh Tinggi, Target PKB Naik Tiap Tahun

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2016 | 10:25 WIB
Kendaraan Tumbuh Tinggi, Target PKB Naik Tiap Tahun

GUNUNGKIDUL, DDTCNews – Tingginya pertumbuhan kendaraan di Kabupaten Gunungkidul membawa dampak positif bagi penerimaan pajak di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Pasalnya, dari tahun ke tahun target pajak kendaraan bermotor (PKB) di Gunungkidul selalu mengalami peningkatan rata-rata Rp5 miliar.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Daerah Gunungkidul Singgih Margono. Menurutnya tiap tahun jumlah kendaraan bertambah sekitar 15.000-16.000 unit.

“Kalau dibuat rata-rata, setiap tahunnya ada kenaikan target pajak sebesar Rp5 miliar,” ujarnya, Jumat (26/8).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif Pajak Jasa Hiburan 40%

Singgih menambahkan lima tahun yang lalu target pajak yang dibebankan kurang dari Rp30 miliar, namun untuk saat ini telah mencapai angka di atas Rp60 miliar. Pajak yang ditarik berasal dari (PKB) dan bea pajak nomor kendaraan bermotor (BPNKB).

Untuk 2016 PKB dipatok target sebesar Rp69,8 miliar. Hingga akhir Juli jumlah penerimaan yang masuk ke kantor samsat sudah mencapai Rp41,8 miliar atau 59,88% dari nilai yang ditargetkan.

Singgih mengakui, kalau capaian tersebut masih jauh dari target yang dibebankan. Namun dengan jumlah tersebut, Singgih optimis dapat memenuhi target di akhir tahun. “Masih ada waktu empat bulan lebih, jadi kami yakin di sisa waktu yang ada targetnya bisa terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga:
Dorong Warga Bayar Pajak, Pemda Berikan Diskon dan Undian Berhadiah

Dasar hukum dari penarikan pajak ini mengacu pada Undang-Undang No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah No 3/2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Presiden No 5/2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Adapun besaran nominalnya disesuaikan dengan jenis kendaraan hingga tahun pembuatan.

“Kita tidak asal dalam menentukan besaran pajak karena semua sudah ada aturannya,” jelasnya.

Menurutnya tingkat kepatuhan pajak di Gunungkudul cukup baik, namun masih ada sekitar 19% warga yang bisa dibilang belum taat pajak. Adapun penyebabnya dikarenakan banyak faktor, mulai dari ketidaktahuan masyarakat akan pentingnya membayar pajak hingga unsur kelalaian.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

“Kita terus melakukan sosialisasi karena manfaat dalam kepatuhan pajak akan dirasakan masyarakat. Sebab jika sampai terlambat lebih dari setahun dendanya akan dua kali lipat dari pokoknya,” katanya.

Sementara itu, seperti dilansir harianjogja.com, Kepala Unit Register dan Identifikasi Satlantas Polres Gunungkidul Iptu Solechan menegaskan dengan membayar pajak tepat waktu, selain terhindar dari sanksi denda, pemilik kendaraan juga lebih aman saat ada razia kendaraan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Pemkab Tetapkan Tarif Pajak Jasa Hiburan 40%

Kamis, 23 Mei 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN BOYOLALI

Dorong Warga Bayar Pajak, Pemda Berikan Diskon dan Undian Berhadiah

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Pemkab Tetapkan Tarif Pajak Jasa Hiburan 40%

Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Pengusaha Konstruksi Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Adakan Visit

Kamis, 23 Mei 2024 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Sampaikan Pengaduan Pajak dan Bea Cukai ke Komwasjak

Kamis, 23 Mei 2024 | 13:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ada Banyak Insentif, Pemerintah Harap Investor Ramai Investasi di IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas Pajak atas Pendirian atau Pemindahan Kantor Pusat ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Apakah BUMDes Perlu Bikin NPWP Terpisah dari Pemerintah Desa?

Kamis, 23 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ditjen Pajak akan Awasi Realisasi Pemindahan Kantor ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 10:30 WIB PER-6/PJ/2011

Zakat Tak Bisa Jadi Pengurang Pajak Jika Hal Ini Terjadi