ADMINISTRASI PAJAK

Kenapa Enggak DJP yang Validasi Semua NIK-NPWP? Begini Kata Pemerintah

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 Februari 2023 | 11.35 WIB
Kenapa Enggak DJP yang Validasi Semua NIK-NPWP? Begini Kata Pemerintah

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan alasan perlunya validasi data NIK dan NPWP dilakukan langsung oleh wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan validasi data pada hakikatnya proses pemadanan dan pembaruan data. Otoritas sebenarnya juga sudah melakukan validasi sebagian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Kenapa enggak Direktorat Jenderal Pajak saja yang memvalidasi data NIK-NPWP? Kita juga sudah melakukan validasi. Bukan berarti DJP tidak melakukan validasi,” ujarnya dalam Podcast Cermati episode 8 bertajuk Lapor SPT Tahunan: Bisa Pake NIK, dikutip pada Jumat (17/2/2023).

Meskipun validasi sebagian NIK-NPWP sudah dilakukan, DJP tetap mendorong wajib pajak melakukannya. Pasalnya, selama ini, NIK dan NPWP merupakan 2 nomor yang berbeda. Informasi pada kedua nomor identitas itu juga berbeda. Keduanya juga tidak terhubung.

Dia memberi contoh pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) informasi nama yang dimuat adalah Rima. Di sisi lain, pada NPWP, nama yang tercantum misalnya Rima Wulandari. Kedua informasi terkait dengan nama ini memiliki perbedaan.

“Ada ketidaksesuaian. Nah, ini harus dilakukan update. Jadi, statusnya harus valid. Harus valid itu, [informasi] sama antara NIK dan NPWP-nya. Nah, untuk meng-update itu tentunya dilakukan oleh yang bersangkutan. Wajib pajak secara mandiri karena dia juga yang paling tahu,” jelas Neilmaldrin.

Neilmaldrin mengatakan proses validasi NIK-NPWP tidak susah. Wajib pajak hanya perlu masuk ke DJP Online melalui website www.pajak.go.id. Wajib pajak hanya perlu mengakses DJP Online dan memasukkan NIK.

“Untuk wajib pajak yang belum pernah mengakses ataupun ada kendala, bisa menghubungi petugas DJP di kantor pajak terdekat. Bisa juga mengirimkan email atau surat elektronik. Bisa juga menghubungi Kring Pajak di 1000500200. Kita bantu nanti,” katanya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.