KABUPATEN LAMONGAN

Kenaikan PBB Mencekik, Warga Lakukan Demonstrasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 April 2018 | 10:24 WIB
Kenaikan PBB Mencekik, Warga Lakukan Demonstrasi

LAMONGAN, DDTCNews – Puluhan warga melakukan aksi demonstrasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan DPRD Lamongan, sebagai bentuk protes atas kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dianggap tidak rasional.

Koordinator Aksi Mutiul Mubin mengatakan peserta aksi mendesak agar pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kabarnya, para peserta aksi juga menginginkan diberlakukannya transparansi penggunaan anggaran oleh Bapenda.

“Kami menuntut pemerintah sesegera mungkin menghentikan proses PBB yang memberatkan masyarakat. Bukan begitu caranya jika ingin meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang justru merugikan warga,” tegasnya dalam aksinya di depan Kantor Bapenda Lamongan, Selasa (10/2).

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Sementara itu, kedatangan peserta aksi diterima oleh Kepala Bapenda Lamongan Hery Pranoto untuk berdiskusi lebih lanjut. Sayangnya, diskusi itu tidak menghasilkan suatu keputusan, karena tidak ada kesepakatan antara aspirasi warga dengan Bapenda.

Hery menjelaskan Bapenda hanya menjalankan tugas dengan memanfaatkan pihak ketiga untuk mendata nominal pajak di lapangan. “Pengenaan PBB saat ini sudah sesuai dengan pendataan yang dilakukan di lapangan,” papar Hery seperti dilansir duta.co.

Tak berhenti di Bapenda, peserta aksi melanjutkan orasinya ke Gedung DPRD Kabupaten Lamongan untuk menyampaikan aspirasinya. Kedatangan peserta aksi ditemui langsung oleh Wakil Ketua DPRD Lamongan Saim.

Baca Juga:
Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Peserta aksi meminta DPRD Lamongan untuk meninjau ulang Perda nomor 12 tahun 2014 yang membuat PBB melonjak tajam dan menyiksa masyarakat, sekaligus meminta dewan untuk menghentikan pemungutan PBB yang meningkat tajam itu.

Keinginan peserta aksi kini disambut ramah, pasalnya Saim berjanji merespons aspirasi masyarakat terkait PBB. “Pelaksanaan Perda terkait PBB sementara kami hentikan, menunggu tinjauan lebih lanjut,” ucap Saim.

Di samping itu, peserta aksi yang berasal dari LSM Clean Governance, Komite Relawan Antikorupsi, LSM Lentera, PMII, HMI, GMNI dan Capil Hitam, merasa keberatan karena pengenaan PBB dari Rp150 ribu menjadi Rp452 ribu, lalu ada pula kenaikan tajam dari Rp27 ribu menjadi Rp600 ribu. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini