KENYA

Kenaikan Pajak Bikin Resah Bisnis Judi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Januari 2018 | 11:29 WIB
Kenaikan Pajak Bikin Resah Bisnis Judi

NAIROBI, DDTCNews – Pemerintah Kenya resmi menetapkan pajak atas penghasilan (PPh) dari industri judi sebesar 35%. Kebijakan ini sontak membuat resah para pelaku usaha judi di negara pesisir timur benua Afrika tersebut.

Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya mengatakan bahwa kenaikan pajak judi lebih dari empat kali lipat ini untuk mengerem laju pertumbuhan perjudian di Kenya. Pemerintah berargumen bahwa perjudian memberikan implikasi buruk bagi kaum muda.

Namun, pendapat berbeda dikemukakan oleh Steve Okello, seorang analis pajak dari PricewaterhouseCoopers. Dia menyebut dengan kenaikan pajak ini akan mendorong perusahaan judi berbasis digital memindahkan usaha mereka keluar dari Kenya.

Baca Juga:
Hasil Kunjungan Jokowi ke Kenya dan Tanzania, Hal-hal Ini Disepakati

“Perusahaan judi berbasis online dapat beralih ke yuridiksi pajak rendah seperti Malta dan Gibraltar. Sementara layanan mereka masih bisa diakses dan beroperasi di kenya melalui internet,” ungkapnya, Selasa (9/1).

Selain itu, penerapan pajak tinggi untuk perjudian ini menurutnya sebuah tindakan yang dapat mematikan industri perjudian di dalam negeri. Pasalnya tarif pajak perjudian di Kenya merupakan yang tertinggi dibandingkan negara lain di Afrika.

“Perubahan tarif pajak ini mungkin yang paling tinggi di Afrika terlihat diskriminatif. Industri ini bisa hilang karena dikenai pajak tinggi,” kata Okello dilansir nation.co.ke.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Bebaskan PPN Atas Helikopter dan Suku Cadang Pesawat

Dia mengatakan tarif pajak perjudian di Kenya lebih tinggi dari negara Afrika lainnya seperti, Afrika Selatan 9,6%, Rwanda 13% dan Uganda 20%. Sementara negara maju seperti Jerman mematok pajak perjudian sebesar 5%, Las Vegas 6,5% dan Inggris 15%.

Efek dari kebijakan ini sudah mulai dirasakan saat Pambazuka perusahaan lotre yang menangguhkan proses undian pasca kenaikan tarif pajak. Selain itu, situs judi SportPesa resmi mengajuan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi yang mempertahankan tarif pajak sebesar 35%.

Perusahaan taruhan yang bermarkas di Nairobi itu berargumen bahwa kebijakan pajak tinggi telah melanggar konstitusi. Pasalnya, dengan menganut sistem keadilan dalam ranah keuangan publik, kebijakan pajak tinggi ini tidak membagi beban pajak secara adil. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak