KENYA

Kenaikan Pajak Bikin Resah Bisnis Judi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 Januari 2018 | 11.29 WIB
Kenaikan Pajak Bikin Resah Bisnis Judi

NAIROBI, DDTCNews – Pemerintah Kenya resmi menetapkan pajak atas penghasilan (PPh) dari industri judi sebesar 35%. Kebijakan ini sontak membuat resah para pelaku usaha judi di negara pesisir timur benua Afrika tersebut.

Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya mengatakan bahwa kenaikan pajak judi lebih dari empat kali lipat ini untuk mengerem laju pertumbuhan perjudian di Kenya. Pemerintah berargumen bahwa perjudian memberikan implikasi buruk bagi kaum muda.

Namun, pendapat berbeda dikemukakan oleh Steve Okello, seorang analis pajak dari PricewaterhouseCoopers. Dia menyebut dengan kenaikan pajak ini akan mendorong perusahaan judi berbasis digital memindahkan usaha mereka keluar dari Kenya.

“Perusahaan judi berbasis online dapat beralih ke yuridiksi pajak rendah seperti Malta dan Gibraltar. Sementara layanan mereka masih bisa diakses dan beroperasi di kenya melalui internet,” ungkapnya, Selasa (9/1).

Selain itu, penerapan pajak tinggi untuk perjudian ini menurutnya sebuah tindakan yang dapat mematikan industri perjudian di dalam negeri. Pasalnya tarif pajak perjudian di Kenya merupakan yang tertinggi dibandingkan negara lain di Afrika.

“Perubahan tarif pajak ini mungkin yang paling tinggi di Afrika terlihat diskriminatif. Industri ini bisa hilang karena dikenai pajak tinggi,” kata Okello dilansir nation.co.ke.

Dia mengatakan tarif pajak perjudian di Kenya lebih tinggi dari negara Afrika lainnya seperti, Afrika Selatan 9,6%, Rwanda 13% dan Uganda 20%. Sementara negara maju seperti Jerman mematok pajak perjudian sebesar 5%, Las Vegas 6,5% dan Inggris 15%.

Efek dari kebijakan ini sudah mulai dirasakan saat Pambazuka perusahaan lotre yang menangguhkan proses undian pasca kenaikan tarif pajak. Selain itu, situs judi SportPesa resmi mengajuan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi yang mempertahankan tarif pajak sebesar 35%.

Perusahaan taruhan yang bermarkas di Nairobi itu berargumen bahwa kebijakan pajak tinggi telah melanggar konstitusi. Pasalnya, dengan menganut sistem keadilan dalam ranah keuangan publik, kebijakan pajak tinggi ini tidak membagi beban pajak secara adil. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.