Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan solusi kepada salah satu wajib pajak yang menemui kendala atau eror ketika tengah membuat bukti potong melalui aplikasi e-Bupot. Eror yang dimaksud ialah KIRIMSPT005 – Data SPT Belum Siap Dilaporkan.
DJP menyatakan wajib pajak yang mengalami eror dengan kode KIRIMSPT005 diminta melakukan pengecekan terlebih dahulu atas isian bukti potong dan bukti penyetoran yang dilaporkan. Setelah itu, wajib pajak perlu memastikan kesesuaian data nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).
“Pastikan NTPN yang diinput sudah sesuai dengan jumlah tagihan per masa pajak, jenis pajak dan tidak ada selisih ringkasan pembayaran,” sebut DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Kamis (17/11/2022).
Kemudian, apabila wajib pajak mengakses Penyiapan SPT dan melengkapi data yang diminta. Jangan lupa, wajib pajak juga mengisi bagian penandatangan. Setelah itu, tekan Simpan agar data terunggah dan kirim kembali SPT tersebut.
Apabila eror tersebut masih muncul, wajib pajak dapat menempuh langkah lainnya. Pertama, silakan melakukan clear cache and cookies pada browser. Kedua, menggunakan new private window (untuk Mozilla) atau new incognito window (untuk Chrome).
Ketiga, menggunakan browser, koneksi, atau perangkat lainnya dan pastikan jaringan internet berjalan stabil. DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mencoba secara berkala langkah-langkah tersebut.
Bukti potong adalah formulir atau dokumen lain yang dibuat dan digunakan pemotong pajak sebagai bukti pemotongan yang telah dilakukan. Jenis bukti potong ini terbagi menjadi dua, yaitu bukti potong dari pemotongan PPh dan bukti potong atas pemotongan PPN. (Fikri/rig)