Ilustrasi.
KULON PROGO, DDTCNews - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa tindak pidana pajak berinisial SPR.
Melalui Putusan Nomor 181/Pid.Sus/2023/PN Wat, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda senilai Rp16,69 miliar terhadap terdakwa SPR.
"Majelis Hakim PN Wates yang diketuai oleh Jeni Nugraha Djulis, S.H., M.Hum. menyatakan terdakwa SPR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ungkap Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) DIY melalui keterangan resminya, dikutip Senin (26/2/2024).
Bila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu maksimal 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa SPR dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk melunasi denda, pembayaran denda diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh SPR berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Kanwil DJP DIY.
Penyidikan terhadap SPR dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan sejak 19 Oktober tahun lalu.
Pada saat penyidikan, tim kanwil DJP DIY juga telah menyita harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta harta bergerak berupa kendaraan bermotor milik SPR. Aset-aset tersebut disita dan diperhitungkan sebagai pengurangan pembayaran denda. (sap)