KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

Kemplang Pajak, Terdakwa Dijatuhi Vonis Denda Rp 16 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 26 Februari 2024 | 09:45 WIB
Kemplang Pajak, Terdakwa Dijatuhi Vonis Denda Rp 16 Miliar

Ilustrasi. 

KULON PROGO, DDTCNews - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa tindak pidana pajak berinisial SPR.

Melalui Putusan Nomor 181/Pid.Sus/2023/PN Wat, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda senilai Rp16,69 miliar terhadap terdakwa SPR.

"Majelis Hakim PN Wates yang diketuai oleh Jeni Nugraha Djulis, S.H., M.Hum. menyatakan terdakwa SPR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ungkap Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) DIY melalui keterangan resminya, dikutip Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Bila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu maksimal 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa SPR dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk melunasi denda, pembayaran denda diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh SPR berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Kanwil DJP DIY.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Penyidikan terhadap SPR dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan sejak 19 Oktober tahun lalu.

Pada saat penyidikan, tim kanwil DJP DIY juga telah menyita harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta harta bergerak berupa kendaraan bermotor milik SPR. Aset-aset tersebut disita dan diperhitungkan sebagai pengurangan pembayaran denda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS