KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Kemplang Pajak, Direktur dan Komisaris Ini Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Senin, 19 September 2022 | 10:00 WIB
Kemplang Pajak, Direktur dan Komisaris Ini Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I telah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SS dan ABD ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kanwil DJP Jatim I menyebut tersangka SS dan ABD yang masing-masing menjabat sebagai direktur dan komisaris PR STP ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta menggunakan faktur pajak fiktif.

"SS dan ABD telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp1,5 miliar ditambah dengan sanksi sejumlah Rp5,1 miliar atau total sebesar Rp6,6 miliar," sebut kanwil dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Merujuk pada Pasal 39A UU KUP, penggunaan faktur pajak fiktif merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak.

Setiap orang yang secara sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

"Setelah diserahkan, para tersangka akan menjalani proses peradilan yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya," jelas kanwil.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Untuk diketahui, tersangka ABD dan SS sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan. SS menyatakan penetapan tersangka atas dirinya tidak sah karena beberapa alasan.

Namun, Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh permohonan praperadilan oleh SS sehingga proses penegakan hukum oleh Kanwil DJP Jawa Timur I tetap berlanjut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi