FILIPINA

Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Dian Kurniati | Rabu, 17 April 2024 | 14:30 WIB
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Kementerian Energi Filipina meminta adanya keringanan pajak berupa pembebasan PPN atas perdagangan gas alam.

Wakil Menteri Energi Sharon Garin mengatakan pemerintah perlu memberikan dukungan lebih besar untuk industri gas alam. Menurutnya, sektor usaha tersebut selama ini sulit berkembang karena memiliki risiko yang besar.

"Kementerian Keuangan semestinya menyetujui pemberian insentif fiskal bagi investor gas alam karena risikonya terlalu tinggi dan memiliki persaingan ketat," katanya, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Garin menyampaikan usulannya tersebut saat pembahasan RUU Senat 2247 tentang Pengembangan Industri Gas Filipina. Melalui RUU ini, dia memandang pemerintah perlu memberikan insentif fiskal yang menarik untuk mendorong industri gas alam di dalam negeri.

Kementerian Energi pun mengusulkan insentif berupa pembebasan PPN atas pembelian dan penjualan gas alam dalam negeri dan penjualan listrik yang menggunakan gas alam dalam negeri.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan insentif kepada pelaku usaha gas alam untuk memastikan transaksi komersial makin kuat sehingga mendorong investasi. Dia menilai pemanfaatan gas alam dalam negeri juga akan mengatasi kekhawatiran soal keamanan energi.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

"Sangat kecil kemungkinannya bahwa harga gas alam di dalam negeri lebih mahal daripada LNG," ujar Garin seperti dilansir manilastandard.net.

RUU Senat 2247 diusulkan oleh Senator Raffy Tulfo untuk mendorong pengembangan sektor gas alam di Filipina. Pengesahan RUU juga diharapkan mampu menambah sumber gas alam di negara tersebut karena cadangan gas di blok Malampaya makin menipis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini