INDUSTRI MANUFAKTUR

Kemenperin Upayakan Industri Hijau Bisa Dapat Insentif

Dian Kurniati | Jumat, 09 April 2021 | 11:03 WIB
Kemenperin Upayakan Industri Hijau Bisa Dapat Insentif

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi. (Kemenperin)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian terus mengupayakan agar pelaku usaha yang menerapkan prinsip industri hijau dapat memperoleh insentif.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan insentif akan membuat daya saing industri hijau meningkat. Apalagi, saat ini, Kemenperin juga tengah mengembangkan sebuah program terkait dengan smart-eco industrial parks.

“Industri yang telah memiliki sertifikat industri hijau perlu diusulkan untuk mendapat insentif atas kontribusi dalam penurunan emisi gas rumah kaca," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Doddy mengatakan pemerintah berkomitmen mendorong sinergi pembangunan industri yang berdaya saing dan berkelanjutan serta menerapkan asas-asas pembangunan industri hijau.

Hingga saat ini, telah terdapat 28 Standar Industri Hijau (SIH) yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian. Dalam pelaksanaannya sampai saat ini, telah ada 37 perusahaan industri yang telah memperoleh bantuan fasilitasi sertifikasi industri hijau.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga telah menunjuk 16 Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terdiri atas 10 balai di lingkungan Kemenperin dan 6 LSIH dari eksternal Kemenperin (swasta). Kemenperin juga akan memberikan pembinaan terhadap industri agar mendapatkan peningkatan nilai proper sehingga sekurang-kurangnya menjadi level biru.

Baca Juga:
Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Menurut Doddy, industri manufaktur memiliki peran penting dalam mewujudkan ekonomi sirkular. Salah satunya, produsen dapat memproduksi barang yang bisa didaur ulang dan menggunakan bahan baku daur ulang.

"Sektor industri daur ulang diharapkan dapat berkontribusi dalam mendukung substitusi bahan baku impor," ujarnya.

Saat ini, Kemenperin tengah mengembangkan konsep smart-eco industrial parks sebagai kawasan industri hijau melalui pemanfaatan teknologi digital dan inovasi. Terdapat beberapa aspek-aspek yang dijalankan untuk konsep kawasan tersebut, seperti smart energy management dan smart water management. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara