PENGAMPUNAN PAJAK

Kemenkeu: Tax Amnesty Tingkatkan Penerimaan Pajak 13,3%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 14:14 WIB
Kemenkeu: Tax Amnesty Tingkatkan Penerimaan Pajak 13,3% Ilustrasi. (Foto: Businesstimes.com.sg)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiksal meyakini program pengampunan pajak mampu meningkatkan penerimaan pajak hingga 13,3% dengan adanya penambahan data basis pajak baru.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah sendiri menetapkan target penerimaan pajak dalam RAPBN tahun 2017 sebesar Rp1.304,7 triliun. Angka ini tumbuh di kisaran 13%, dibandingkan perkiraan realisasi penerimaan pajak pada tahun ini yang mencapai sekitar Rp1.136,2 triliun.

"Tax amnesty akan meningkatkan tax base, melalui pelaporan harta baru, deposito baru, dan WP tersebut akan menjadi objek pajak yang baru pula. Perkiraan pertumbuhan yang akan meningkat menjadi 13,3% itu masih cukup masuk akal," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (5/9).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Ia memperhitungkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan inflasi 4%, sehingga pertumbuhan nominalnya 9,2%. Karena itu, masih ada sekitar 4% untuk extra effort.

Suahasil menegaskan Ditjen Pajak diharapkan tidak hanya memperkuat pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak (WP) yang telah terdaftar, namun juga melakukan perluasan data WP baru. "Karena dengan adanya penambahan basis pajak, porsi kerja Ditjen Pajak akan lebih tinggi dari sebelumnya," katanya.

Penambahan porsi kerja tersebut meliputi intensifikasi, pemeriksaan perpajakan, serta menggencarkan intensifikasi yang dilakukan bersamaan dengan perluasan (ekstensifikasi), dan mencari WP baru yang belum patuh.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Namun ia menilai, dengan penambahan WP Baru yang bisa meningkatkan dana penerimaan perpajakan masih belum tentu bisa dijadikan patokan meningkatnya pertumbuhan ekonomi pada tahun depan.

Sebab, salah satu alasannya, partisipan program pengampunan pajak yang akan cenderung menurun di tahun depan karena lebih memilih memanfaatkan tarif yang lebih rendah di tahun ini.

"Saat ini tentu belum bisa dipastikan. Akumulasi penerimaan tax amnesty bulan September dibandingkan dengan Desember ke depan itu perlu dilakukan evaluasi terlebih dulu. Walaupun sepertinya relatif kecil jika bulan Desember, WP pasti mau yang lebih rendah tarifnya," tuturnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya