UU HKPD

Kemenkeu Pastikan Sudah Evaluasi Seluruh Perda Pajak di Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Januari 2024 | 08:45 WIB
Kemenkeu Pastikan Sudah Evaluasi Seluruh Perda Pajak di Daerah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mencatat pemerintah sudah mengevaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) dari seluruh pemda di Indonesia.

Meski demikian, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan terdapat sebagian kecil raperda yang baru dikirimkan ke pusat pada Januari 2024. Akibatnya, ada beberapa raperda yang terlambat dievaluasi.

"Batasnya harusnya Desember itu kelar semua karena setelah raperda dievaluasi Kemenkeu dan Kemendagri perlu disinkronisasi. Sampai dengan saat ini semua raperda sudah dievaluasi, meski ada yang lewat," ujar Lydia, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Hingga saat ini, hanya ada 1 raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang masih belum diundangkan, yakni raperda pajak daerah dan retribusi untuk Kabupaten Nduga.

Oleh karena Kabupaten Nduga belum mengundangkan raperdanya, kabupaten tersebut belum bisa memungut pajak daerah dan retribusi daerah.

"Kabupaten itu tidak boleh melakukan pemungutan pajak. Kembali ke UUD 1945, memungut pajak itu harus dengan undang-undang. Undang-undang ditindaklanjuti dengan penetapan perda," ujar Lydia.

Baca Juga:
Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Lebih lanjut, Lydia menerangkan pemungutan pajak daerah tidak boleh dilakukan berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang tersebut telah dicabut dan pemungutan pajak daerah dilaksanakan sesuai dengan UU HKPD mulai 5 Januari 2024.

Untuk diketahui, raperda pajak daerah yang sudah disetujui DPRD harus disampaikan kepada Kemenkeu dan Kemendagri paling lama 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan.

Kemendagri bakal menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, sedangkan Kemenkeu akan menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan nasional.

Bila kedua instansi telah memberikan persetujuan terhadap raperda PDRD, pemda dapat mengundangkan raperda tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini