PMK 170/2022

Kemenkeu Kucurkan DID Kembali untuk Pemda dengan Inflasi Terendah

Muhamad Wildan | Selasa, 29 November 2022 | 19:00 WIB
Kemenkeu Kucurkan DID Kembali untuk Pemda dengan Inflasi Terendah

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 170/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan akan mengucurkan dana insentif daerah (DID) kinerja kembali pada akhir tahun 2022.

Nilai DID kinerja yang dikucurkan kepada pemerintah daerah (pemda) mencapai Rp1,5 triliun, atau sama dengan nilai DID kinerja yang telah dikirimkan kepada pemda sebelumnya.

"Kinerja daerah…dihitung berdasarkan kategori penggunaan produk dalam negeri; percepatan belanja daerah; dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting; dan penurunan inflasi daerah," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 170/2022, dikutip pada Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Kategori kinerja dengan bobot prioritas tertinggi pada penyaluran DID pada kali ini ialah kategori penurunan inflasi daerah mencapai 31,0.

Ketiga kategori kinerja lainnya, yaitu penggunaan produk dalam negeri; percepatan belanja daerah; dan dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting hanya memiliki bobot prioritas sebesar 23,0.

DID kategori penurunan inflasi daerah diberikan berdasarkan data inflasi Agustus 2022 dan Oktober 2022 per provinsi dan per kabupaten/kota yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

DID kategori penurunan inflasi daerah akan diberikan kepada 10 provinsi, 15 kabupaten, dan 15 kota dengan capaian inflasi daerah terbaik.

Setelah mendapatkan DID, daerah penerima harus memakai dana itu untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah. Penggunaan DID diprioritaskan untuk perlindungan sosial, dukungan UMKM, dan penurunan inflasi dengan memperhatikan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan, dan pemberdayaan penyandang disabilitas.

DID kinerja yang diterima pemda tidak dapat digunakan untuk mendanai belanja gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas. DID kinerja senilai Rp1,5 triliun ini akan dikucurkan secara sekaligus paling cepat pada November 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara