UU HKPD

Kemenkeu Bakal Pantau Pemda yang Lakukan Pembiayaan Utang

Dian Kurniati | Senin, 23 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Kemenkeu Bakal Pantau Pemda yang Lakukan Pembiayaan Utang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah memberikan ruang bagi pemda melakukan pembiayaan utang pada APBD.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Dudi Hermawan mengatakan UU HKPD mengatur berbagai instrumen pembiayaan yang dapat dipilih untuk mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing. Dalam pelaksanaannya, Kemenkeu pun akan memantau kepatuhan pemda dalam membayar kewajibannya tepat waktu.

"Kami mengecek apakah mereka dalam APBD-nya itu sudah menganggarkan kewajiban pemda kepada investor, baik itu untuk pembayaran pokok maupun bunga atau imbal hasil," katanya dalam podcast Kupas Pembiayaan Kreatif pada UU HKPD di Youtube DJPPR, dikutip pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Dudi mengatakan UU HKPD mengatur pembiayaan utang daerah terdiri atas pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah. Pembiayaan utang daerah ini digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

UU HKPD pun membuka ruang yang lebar bagi pemda melakukan penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, serta penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah.

Dalam pelaksanaannya, pemda dan DPRD hanya akan menyepakati perda APBD, termasuk besaran defisitnya. Setelahnya, kepala daerah atau pemda dapat mengeksekusi besaran defisit yang disetujui tersebut melalui pembiayaan utang daerah, baik melalui pinjaman, obligasi, maupun sukuk.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Kepada pemda yang melakukan pembiayaan utang, Kemenkeu akan memantau kepatuhannya dalam melaksanakan kewajibannya. Hal itu dilakukan untuk memastikan pemda membayarkan setiap hak investor.

Dudi menyebut UU HKPD telah secara jelas menyatakan pemda wajib membayar kewajiban pembiayaan utang pada saat jatuh tempo. Dana untuk membayar kewajiban pembiayaan utang ini dianggarkan dalam APBD sampai dengan berakhirnya kewajiban.

Dalam hal pemda tidak menganggarkan pembayaran kewajiban pembiayaan utang, kepala daerah dan DPRD dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Menurutnya, monitoring dan evaluasi terhadap pembiayaan pemda akan dilakukan Kemenkeu dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Kami ingatkan karena jangan sampai hak-hak investor itu terganggu. Sangat bahaya kalau sampai pemda tidak membayarkan yang menjadi haknya investor," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan