Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk menetapkan target opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam APBD 2025.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Bahri mengatakan target opsen PKB ditetapkan dengan memperhatikan hasil pendataan kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, penetapan target opsen PKB dan opsen BBNKB juga perlu memperhatikan tren bagi hasil dalam 3 tahun terakhir. "Kabupaten/kota kita minta memperhatikan tren besaran bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota pada 3 tahun sebelumnya," ujar Bahri, dikutip Sabtu (28/9/2024).
Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB terutang ditetapkan oleh gubernur untuk wilayah kabupaten/kota dalam wilayah administrasi provinsi bersangkutan.
Pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. Berdasarkan SKPD dimaksud, wajib pajak membayar opsen bersamaan dengan PKB dan BBNKB menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).
Adapun yang dimaksud dengan bersamaan adalah pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB dilakukan sekaligus dengan pembayaran PKB dan BBNKB melalui mekanisme split payment secara langsung atau otomatis.
"Dalam rangka akuntabilitas pembayaran opsen, bank penerima melakukan pemberitahuan secara elektronik atau cetak ke pemkab/pemkot," ujar Bahri.
Seperti diketahui, ketentuan opsen dalam UU HKPD resmi berlaku mulai 5 Januari 2025. Opsen PKB dan opsen BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemungutan opsen, Kemendagri telah meminta pemda-pemda untuk menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) tentang sinergi pemungutan PKB, BBNKB, beserta opsennya paling lambat pada akhir Oktober 2024. (sap)