KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Minta Pemprov Evaluasi Kinerja APBD Kabupaten/Kota

Dian Kurniati | Rabu, 29 Desember 2021 | 18:00 WIB
Kemendagri Minta Pemprov Evaluasi Kinerja APBD Kabupaten/Kota

Ilustrasi. Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (foto: kemendagri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten/kota, untuk terus memaksimalkan realisasi APBD 2021 hingga tutup tahun 2021.

Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan pemprov perlu membantu pemerintah kabupaten/kota mengoptimalkan realisasi APBD. Sebab, pemprov juga berperan sebagai pembina dan pengawas atas penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten dan kota.

"Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten dan kota, provinsi bisa melakukan evaluasi terhadap realisasi APBD secara maksimal," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Fatoni menuturkan pemprov bisa mengevaluasi realisasi APBD kabupaten/kota secara berkala. Selain itu, pemprov juga bisa mengevaluasi raperda mengenai pajak dan retribusi daerah di kabupaten/kota sebagai langkah mendorong realisasi pendapatan APBD secara optimal.

Dia menambahkan pemprov juga dapat menerapkan skema penghargaan dan sanksi guna mengerek serapan APBD kabupaten/kota. Penghargaan diberikan kepada kabupaten/kota dengan realisasi APBD tinggi, sedangkan sanksi diberikan kepada daerah dengan realisasi APBD rendah.

"Hal ini sekaligus sebagai ikhtiar mengakomodir prinsip keadilan bagi pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Pemkot Perbarui Data Wajib Pajak Terdaftar

Baru-baru ini, Kemendagri mengadakan rakor secara virtual dengan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan kepala Badan Pendapatan Daerah provinsi seluruh Indonesia, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi.

Menurut Fatoni, pertemuan-pertemuan seperti rakor perlu dilaksanakan secara periodik oleh daerah. Rakor tersebut dapat diadakan minimal 3 kali dalam satu tahun, misalnya pada awal, pertengahan, dan akhir tahun.

Pada awal tahun, rakor diperlukan untuk membahas persiapan program dan kegiatan tahun anggaran berjalan. Sementara itu, pada pertengahan tahun, rakor membahas langkah monitoring, analisis, dan evaluasi.

Pada akhir tahun, rakor diperlukan untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada anggaran tahun berjalan, serta persiapan pelaksanaan APBD tahun berikutnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Selasa, 14 Mei 2024 | 11:30 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pendapatan Tergerus Karena Opsen Pajak, Pemprov Bakal Optimalkan BUMD

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno