KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag Rilis Positive List Barang Impor via E-commerce Bulan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:11 WIB
Kemendag Rilis Positive List Barang Impor via E-commerce Bulan Ini

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja di salah satu situs belanja daring luar negeri di Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan, pada bulan ini, akan menerbitkan daftar barang impor di bawah US$100 yang masuk dalam positive list untuk diizinkan diimpor melalui e-commerce.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto mengatakan penyusunan positive list ini dilaksanakan berdasarkan Permendag 31/2023. Menurutnya, Kemendag saat ini tengah merampungkan penyusunan positive list barang impor tersebut.

"Kami dalam proses penyusunan positive list, yang segera [diterbitkan] kemungkinan bulan ini selesai," katanya, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Rifan mengatakan Permendag 31/2023 diterbitkan untuk membatasi barang yang diimpor secara langsung melalui e-commerce. Beleid itu salah satunya mengatur barang yang diimpor melalui e-commerce harus memiliki nilai minimal US$100.

Meski demikian, beleid yang sama juga akan mengatur penetapan positive list berisi daftar barang seharga di bawah US$100 yang boleh diimpor secara langsung melalui e-commerce.

Dia menjelaskan saat ini Kemendag masih membahas penyusunan positive list tersebut bersama kementerian/lembaga lainnya. Nantinya, positive list tersebut akan dituangkan dalam bentuk keputusan menteri perdagangan.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Rifan menyebut barang impor di bawah US$100 yang masuk dalam positive list tersebut tidak akan terlalu banyak, yakni sekitar 10 item.

"Barangnya secara prinsip memang tidak bisa diproduksi di dalam negeri dan bukan produk UMKM," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?