ITALIA

Kembangkan Industri, Insentif Pajak Ditebar

Redaksi DDTCNews
Selasa, 27 September 2016 | 08.33 WIB
Kembangkan Industri, Insentif Pajak Ditebar

MILAN, DDTCNews – Rencana pengembangan industri digital dan teknologi “Industri 4.0” yang menelan biaya sebesar € 37 miliar (Rp543 triliun) telah diresmikan pada 21 September 2016 di Milan. Guna mendukung pengembangan tersebut pemerintah Italia memberikan sejumlah insentif pajak bagi industri digital dan teknologi.

Perdana Menteri Matteo Renzi menegaskan bahwa mulai tahun depan pemerintah Italia akan menurunkan tarif pajak penghasilan badan. Menurutnya, penurunan tarif pajak sudah masuk dalam program tahun 2017 yakni menurunkan tarif PPh Badan dari 27,5% menjadi 24%.

“Selain penurunan tarif pajak ini, berbagai insentif juga akan diberikan terutam untuk rencana pengembangan industri digital dan teknologi yang baru saja diresmikan,” ucapnya dalam sambutan pembukaan peresmian, Rabu (21/9).

Matteo mengungkapkan beberapa usulan insentif yang diberikan yaitu pemberian “hiper” penyisihan penyusutan sebesar 250% yang merupakan perpanjangan atas “super” penyisihan penyusutan yang sebelumnya sebesar 140% untuk pembelian mesin dan peralatan pada periode 31 Desember 2016.

Insentif tersebut akan diperpanjang dalam anggaran tahun 2017 untuk investasi dibidang teknologi, pangan pertanian, dan tanaman untuk peningkatan konsumsi energi. Insentif atas penyisihan penyusutan baru tersebut ditujukan untuk mesin dan peralatan (dengann deposit minimal 20%) yang dibuat pada tanggal 31 Desember 2017, dengan pengiriman berikutnya tanggal 30 Juni 2018.

Selain itu, kredit pajak sebesar 25% dalam hal penelitian kualifikasi dan pengembangan (R&D) yang terjadi selama 3 tahun fiskal sebelumnya juga akan ditingkatkan menjadi 50%. Kredit pajak maksimum akan dinaikkan dari €5 juta (Rp73,4 miliar) ke €20 juta (Rp293 miliar) per perusahaan.

Terakh, Matteo mengatakan, seperti dilansir dalam tax-news.com, pengurangan pajak juga diberikan bagi investor yang berinvestasi pada perusahaan baru yang semula tarifnya pajaknya sebesar 19% kini dinaikkan menjadi 30%. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.