KEM-PPKF 2023

KEM-PPKF 2023 Jadi Baseline Kebijakan Fiskal Pasca UU 2/2020

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Mei 2022 | 14:41 WIB
KEM-PPKF 2023 Jadi Baseline Kebijakan Fiskal Pasca UU 2/2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 disusun sebagai baseline baru implementasi kebijakan fiskal pascaterbitnya UU 2/2020.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU 2/2020, defisit anggaran harus dikembalikan ke level maksimal sebesar 3% dari PDB sesuai dengan UU Keuangan Negara.

Baca Juga:
Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

"UU 2/2020 mengamanatkan defisit APBN harus kembali di bawah 3% dan Bapak Presiden [Joko Widodo] telah menyampaikan di berbagai kesempatan kita harus melaksanakan itu," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (20/5/2022).

Tak hanya menghentikan kebijakan pelebaran anggaran, mulai tahun depan Bank Indonesia (BI) tidak membeli surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan oleh pemerintah melalui skema burden sharing. "Burden sharing akan berakhir pada tahun ini," ujar Sri Mulyani.

Selain melaksanakan amanat UU 2/2020, Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk mendukung persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. "Kita harus mengantisipasi seluruh kebutuhan untuk siklus politik dalam rangka bisa menyelenggarakan Pemilu 2024 secara baik," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Untuk diketahui, UU 2/2020 adalah undang-undang yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020.

Melalui beleid tersebut, pemerintah diberi kewenangan untuk memperlebar defisit anggaran melampaui 3% dari PDB hingga 2022 dan juga dapat melakukan revisi anggaran melalui peraturan presiden (perpres).

Aturan tersebut juga menjadi landasan bagi BI untuk melakukan pembelian SBN pada pasar perdana guna mengimplementasikan skema burden sharing.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

Dalam hal perpajakan, Perppu 1/2020 menjadi landasan penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% dan juga pengenaan PPN atas produk digital yang masuk ke Indonesia melalui PMSE.

Sesuai amanat UU 2/2020, pada tahun depan defisit anggaran diusulkan sebesar 2,61% hingga 2,9% dari PDB, lebih rendah bila dibandingkan dengan defisit anggaran pada tahun ini yang mencapai 4,5% dari PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya