PROVINSI SULAWESI SELATAN

Kejati Usut Dugaan Manipulasi Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Agustus 2018 | 10:15 WIB
Kejati Usut Dugaan Manipulasi Pajak Kendaraan

MAKASSAR, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pajak kendaraan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Adapun manipulasi tersebut berkaitan dengan otak-atik nilai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Juru Bicara Kejati Sulselbar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin menegaskan kasus tersebut masih didalami adanya potensi kerugian negara, sehingga belum bisa diekspos kepada publik dalam waktu dekat.

"Penyidik masih bekerja namun kita belum bisa mengekspose demi kepentingan penyelidikan," katanya, Kamis (2/8).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Sejumlah informasi yang dihimpun sejak pekan lalu, sejumlah pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel sudah dimintai keterangan terkait kasus manipulasi pajak ini.

"Penyidik menyelidiki dan masih mengumpulkan keterangan para saksi Pulbaket maupun Puldata Bapenda Sulsel," tambah Salhudin dilansir Kabar News.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tautoto Tanaranggina yang juga Kepala Bapenda Sulsel, mengaku belum mengetahui persis detail laporan yang masuk ke Kejati Sulsel tersebut.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Menurutnya, sebelum masuk ke ranah hukum positif harusnya kasus tersebut diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih dahulu. Secara internal, dia berjanji Bapenda kooperatif atas pengusutan Kejati.

"Kami akan menindaklanjuti dugaan manipulasi data pajak kendaraan UPT Bapenda Maros itu, Bapenda akan melakukan penyelidikan atau mengecek sistem," janjinya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?