KOTA PALEMBANG

Kejar Tunggakan Rp433 Miliar, Program Pemutihan Pajak Diadakan

Dian Kurniati | Rabu, 26 Januari 2022 | 12:30 WIB
Kejar Tunggakan Rp433 Miliar, Program Pemutihan Pajak Diadakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan memberikan insentif berupa pembebasan denda pada 11 jenis pajak daerah guna mendorong masyarakat membayar tunggakan pajaknya.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan insentif penghapusan sanksi administrasi berupa denda tersebut hanya berlaku selama 3 bulan mulai 1 Februari hingga 30 April 2022.

"Tidak ada mekanisme khusus. Cukup datang langsung dan bayar pajak sesuai dengan yang belum dibayarkan atau tunggakan," katanya dikutip pada Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Wali Kota Palembang Harnojoyo telah menerbitkan SK Nomor 3/KPTS/BPPD/2022 yang mengatur pemberian insentif penghapusan denda atas tunggakan pajak daerah. Denda yang dihapus antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan.

Kemudian, insentif penghapusan denda juga berlaku pada pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Herly menyebut penghapusan denda tersebut diberikan sebesar 100% sehingga wajib pajak tinggal membayarkan tunggakan pajaknya. Dia berharap kebijakan tersebut dapat menyelesaikan tunggakan dan piutang pajak yang mencapai Rp433,3 miliar hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Menurutnya, BPPD akan menggencarkan sosialisasi mengenai program insentif tersebut kepada wajib pajak. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kota Palembang.

"Ini akan menjadi fokus kami untuk mensosialisasikan kepada wajib pajak agar segera menyelesaikan seluruh tunggakan pajak," ujarnya seperti dilansir infosumsel.id.

Pada APBD 2022, Pemkot Palembang menargetkan pendapatan asli daerah mencapai Rp1,07 triliun. Angka tersebut naik 28% dari realisasi pendapatan asli daerah tahun sebelumnya yang mencapai Rp837,94 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara