KOTA MALANG

Kejar Tunggakan, Kota Ini Hapus Denda PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2016 | 10:38 WIB
Kejar Tunggakan, Kota Ini Hapus Denda PBB

MALANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang membebaskan denda untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan ini hanya diberikan untuk tunggakan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sebelum tahun 2013.

Kepala Bidang Pembukuan dan Pengembangan Potensi Dispenda Pemkot Malang Tri Oky Rudianto mengungkapkan nilai tunggakan PBB yang belum dibayarkan masih besar, yaitu mencapai angka Rp90 miliar, sehingga kebijakan ini tepat untuk diterapkan.

“Kebijakan sanksi tersebut diharapkan dapat mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor PBB. Mudah-mudahan kebijakan pembebasan denda dapat dimanfaatkan wajib pakak. Saya harap ini juga bisa jadi panutan untuk daerah lainnya,” terang Oky.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Berdasarkan catatan Dispenda, terdapat lebih dari 260 ribu SPPT dengan total nilai Rp282 miliar. Sedangkan hingga bulan Juli ini, telah ada realisasi pembayaran Rp197,5 miliar. Dispenda berharap kebijakan ini dapat mengembalikan Rp84,5 juta yang belum terbayar.

Dispenda memastikan kebijakan ini akan diterapkan selama tiga bulan, yaitu per 1 Agustus 2016 mendatang hingga 31 Oktober 2016. Karena itu, sanksi denda sebesar 2% dari besarnya PBB tidak berlaku selama kebijakan ini berlangsung.

Oky menambahkan, seperti dikutip radarmalang.co.id, insentif ini juga menjadi rangsangan bagi masyarakat untuk sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak. Ia yakin wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh dapat menjadi patuh melalui insentif ini.

Dispenda merencanakan adanya kemungkinan program tersebut akan diperpanjang dengan melihat keefektifan dan perkembangan dari program ini ke depan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif