PELAPORAN SPT TAHUNAN

Kejar Target SPT dan PPS, Petugas Pajak Sampai Rela 'Tongkrongi' Kafe

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Maret 2022 | 15:30 WIB
Kejar Target SPT dan PPS, Petugas Pajak Sampai Rela 'Tongkrongi' Kafe

Petugas KPP Pratama Serang Barat di pos pelayanan pajak yang dibuka di kafe. (foto: DJP)

PANDEGLANG, DDTCNews - Menjelang detik-detik terakhir periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021, Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan upaya jemput bola. Salah satu jurus yang ditempuh, membuka pos-pos pelayanan pajak di tempat publik.

KPP Pratama Serang Barat, Banten misalnya membuka pojok pajak di sebuah kafe bernama D'Palma Resto and Coffee. Petugas pajak rela 'nongkrong' seharian di kafe demi mengajak pengunjung yang berdatangan untuk mau melaporkan SPT Tahunan pajaknya.

"Kegiatan ini dilakukan untuk mengamankan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan [2021]," tulis KPP Pratama Serang Barat dalam siaran pers, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Dikutip dari siaran pers DJP, pojok pajak dibuka di kafe guna menjangkau wajib pajak secara luas. Apalagi hari ini adalah batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara untuk wajib pajak badan, batas waktu pelaporan SPT Tahunannya adalah 30 April 2022.

Selain menyosialisasikan pelaporan SPT Tahunan, petugas pajak juga mengenalkan program pengungkapan sukarela (PPS) kepada wajib pajak. PPS sendiri masih berlangsung hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS dibagi menjadi 2 skema kebijakan. Skema kebijakan I (perolehan harta 1985-2015) berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty.

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Sementara untuk skema kebijakan II (perolehan harta 2016-2020) hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Untuk melihat ketentuan mengenai PPS dalam UU HPP, simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

DJP mengatakan skema kebijakan II PPS memang hanya diberikan untuk wajib pajak orang pribadi dengan pertimbangan wajib pajak relatif sudah patuh dalam memenuhi ketentuan perpajakan yang ada selama ini.

“Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan profil kepatuhan wajib pajak orang pribadi, sehingga PPS kebijakan II didesain untuk mendorong kepatuhan dan memperluas basis pemajakan wajib pajak orang pribadi,” imbuh DJP dalam laman resminya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak