KOTA PADANG

Kejar Setoran, Tim Pokja Terjun Ke Lapangan Pungut PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2017 | 10:32 WIB
Kejar Setoran, Tim Pokja Terjun Ke Lapangan Pungut PBB

PADANG, DDTCNews – Berbagai terobosan terus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang guna menggenjot pendapatan daerah pada sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). Salah satunya yaitu membentuk kelompok kerja (Pokja) pemungut PBB.

Kepala Bapenda Adib Alfikri mengatakan saat ini sudah ada 7 Pokja dari 11 kecamatan yang bergerak sebagai petugas penagih pajak kepada wajib pajak. Tidak hanya berkewajiban memungut, Pokja juga melakukan validasi atas data wajib pajak.

“Tim Pokja yang turun ke lapangan hendaknya juga memvalidasi data yang belum selesai. Untuk itu perlu koordinasi sesama Pokja. Koordinasi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor camat juga perlu dilakukan,” jelasnya di Kantor UPTD Bapenda, Sabtu (9/9).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Sedikitnya, saat ini sudah terdapat 261 orang kolektor Pokja yang tersebar di 104 kelurahan. Petugas kolektor tersebut difokuskan untuk melakukan penagihan PBB pada komplek perumahan. Bapenda sengaja menjadwalkan hari kerja Sabtu dan Minggu agar kolektor bisa bertemu langsung dengan wajib pajak.

Adib mengungkapkan untuk Pokja Nanggalo-Koto Tangah, realisasinya masih rendah jika dibanding Pokja lainnya. Oleh karena itu, Bapenda menyerukan agar kolektor Pokja, khususnya di Nanggalo-Koto Tangah fokus dalam penagihan pajak.

Berdasarkan pengalaman, dilansir dalam gosumbar.com, kesadaran masyarakat dalam membayar PBB cukup tinggi. Namun, persoalan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana Bapenda menyikapi pengembang perumahan yang nakal.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Menurut Budi Payan, Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Bapenda, salah satu cara untuk mengatasi pengembang perumahan yang nakal adalah Bapenda harus bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (PBN).

“Setiap pengembang perumahan mengurus tanah di BPN, pihak BPN harus melihat kelengkapan administrasi bukti pembayaran PBB, sehingga pengembang perumahan yang belum membayar PBB dapat terdeteksi,” ungkapnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi