MAROS, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesi Selatan mensosialisasikan berbagai terobosan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Terobosan itu dilakukan melalui layanan unggulan, khususnya terkait layanan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros Tautoto T.R. mengatakan berbagai layanan unggulan dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam menyetor PKB. Dia berharap melalui layanan unggulan itu, ke depannya tidak ada lagi alasan masyarakat untuk tidak membayar pajak.
"Terobosan itu antara lain Samsat Keliling, Samsat Delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door-to-door, dan masih banyak lagi. Kami membuat layanan unggulan ini untuk memanjakan wajib pajak di Sulawesi Selatan," ujarnya di Hotel Transit Sultan Hasanuddin Kabupaten Maros, Selasa (29/8).
Tautoto menjelaskan sebanyak 30% dari penerimaan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diberikan kepada kabupaten atau kota, lalu 70% sisanya diberikan kepada provinsi.
Sementara penerimaan atas pajak rokok sebanyak 70% akan diberikan kepada kabupaten atau kota, lalu 30% sisanya diberikan kepada provinsi. Kemudian penerimaan pajak air permukaan dibagi rata 50% untuk provinsi dan 50% untuk kabupaten atau kota.
Pada saat bersamaan, Anggota DPRD Sulsel Wawan Mattaliu menjabarkan penerimaan pajak sangat bermanfaat terhadap pembangunan. Pemerintah setempat menggunakan uang penerimaan pajak untuk melakukan berbagai pembangunan dan perbaikan di setiap wilayah.
"Maka pajak yang diterima pemerintah dari masyarakat, akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan," tutur Wawan.
Di samping itu, hingga Juli 2017 Pemkab Maros telah menikmati dana bagi hasil dari 5 jenis pajak yang dikelola Bapenda Sulsel lebih dari Rp30 miliar. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk membangun infrastruktur, program kesehatan dan pendidikan di Kabupaten Maros.