KOTA MALANG

Kejar Penunggak Pajak, Operasi Gabungan Jadi Strategi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 28 November 2018 | 11.50 WIB
Kejar Penunggak Pajak, Operasi Gabungan Jadi Strategi

Ilustrasi (Foto: cdn2.tstatic.net)

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggelar operasi gabungan sadar pajak dalam rangka menertibkan wajib pajak yang masih belum patuh terhadap aturan.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan para penunggak pajak daerah umumnya sudah diberi surat peringatan terlebih dulu, bahkan hingga tiga kali. Sayangnya wajib pajak tersebut tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Operasi gabungan ini bukan hanya sekadar tindakan represif, tapi tindakan yang lebih persuasif. Kami harap wajib pajak semakin meningkatkan kepatuhan pajaknya. Kami menjalankan operasi ini di 15 titik yang menyasar pajak kamar kost, pajak reklame, serta pajak bumi dan bangunan (PBB),” ujarnya di Kota Malang, Selasa (27/11).

Operasi penertiban wajib pajak ini tidak hanya melibatkan petugas BP2D Kota Malang, tapi juga menyertakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Kejaksaan Negeri Malang, Denpom V/3 Brawijaya dan Polres Kota Malang.

Wajib pajak pemilik kamar kost di wilayah Jalan Simpang Borobudur, M.T. Haryono, Bendungan Sigura-Gura, Tlogomaas dan Joyo Utomo. Kemudian wajib pajak reklame di wilayah Ahmad Yani, S. Parman hingga kawasan jalan Soekarno-Hatta pun menjadi sasaran. Sedangkan sasaran PBB meliputi wilayah Mergosono, Soehat, Bantaran dan Glintung.

BP2D Kota Malang mencatat nilai tunggakan pajak dari sejumlah wajib pajak cukup bervariatif yakni mulai dari Rp20 juta hingga Rp220 kita. Namun secara keseluruhan tunggakan pajak dari ketiga sektor itu mencapai Rp1 miliar untuk tahun 2018.

Menanggapi tingginya ketidakpatuhan itu, BP2D Kota Malang menerapkan pemasangan sticker ‘Belum Bayar Pajak’ di tempat usaha wajib pajak agar memberi sanksi moral bagi pemilikna.

“Kami segera memasang stiker dan patok di lokasi usaha wajib pajak bersangkutan yang enggan untuk memenuhi kewajiban pajak daerahnya. Stiker dan patok hanya bisa dicabut setelah wajib pajak melunasi tunggakan pajak daerahnya ke BP2D,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.