PEKALONGAN, DDTCNews – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menggandeng Satlantas Polres dan Dishub Kota Pekalongan untuk melaksanakan operasi gabungan terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Staf Seksi Penindakan dan Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jateng Moch. Ali mengatakan penegakkan Peraturan Daerah nomor 7/2017 tentang PKB sudah merupakan tupoksi Satpol PP Jawa Tengah, sekaligus meningkatkan kesadaran bayar pajak masyarakat.
“Sasaran utama dari kegiatan ini adalah penunggak PKB. Tujuan dilaksanakan operasi gabungan ini yaitu untuk meningkatkan PAD Jawa Tengah. Operasi itu pun membagi tugasnya masing-masing di lapangan, untuk Satpol PP, melakukan penertiban PKB,” paparnya di Kantor Samsat Kota Pekalongan, Kamis (22/3).
Operasi kali ini memberi 2 opsi kepada para penunggak pajak, yaitu bisa langsung membayar pajak di tempat, atau bisa membuat surat pernyataan yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kota Pekalongan.
Ali pun memaparkan Samsat Siaga disediakan untuk penunggak pajak yang ingin melunasi pajaknya di tempat, sehingga mempercepat proses pelunasan tunggakan pajak.
Sementara itu, Kepala UPPD Kota Pekalongan Tisno Purwanto menyatakan UPPD berupaya mengejar tunggakan pajak melalui operasi rutin 3 kali sebulan, maupun penagihan door-to-door oleh petugas UPPD atau petugas utusan UPPD.
“Untuk penagihan, hampir setiap hari dilakukan. Petugas utusan UPPD akan menyambangi kediaman penunggak PKB, kemungkinan karena lupa atau belum memiliki uang,” papar Tisno seperti dilansir radarpekalongan.co.id.
Adapun melalui berbagai strategi yang diterapkan oleh Pemkot Pekalongan, Tisno berharap tingkat kesadaran membayar PKB bisa semakin ditingkatkan. Hal itu pun seiring dengan peningkatan realisasi PAD dari sektor PKB. (Amu)