KOTA PASURUAN

Kejar Kemandirian Fiskal, Pemkot Minta Warga Patuh Bayar Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 08 Maret 2022 | 16:21 WIB
Kejar Kemandirian Fiskal, Pemkot Minta Warga Patuh Bayar Pajak

Ilustrasi.

PASURUAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak daerah. Kepatuhan membayar pajak diyakini menjadi kunci bagi daerah untuk mencapai kemandirian fiskal.

Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengatakan kemandirian fiskal dapat tercapai apabila pemda mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, tercapainya kemandirian fiskal juga membutuhkan dukungan dari masyarakat karena penopang PAD adalah pajak daerah.

"Ketika bicara tentang kemandirian fiskal, banyak daerah yang ternyata ketika otonomi daerah diberikan, persentasenya rata-rata masih cukup kecil, salah satunya di Kota Pasuruan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Demi menunjang kepatuhan dalam membayar pajak ini, Adi mengatakan Pemkot Pasuruan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan telah menyelenggarakan Pekan Panutan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 1-7 maret 2022 lalu. Melalui program tersebut, pemkot ingin meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya aparatur sipil negara (ASN) dalam pembayaran PBB-P2.

Menurutnya, PBB-P2 menjadi salah satu kontributor penting dalam PAD. Dengan pengumpulan PBB-P2 yang meningkat, dia berharap kemandirian fiskal akan dapat segera tercapai.

Adi menjelaskan struktur PAD Kota Pasuruan didominasi pajak daerah dan retribusi daerah. Oleh karena itu, pemkot akan terus mengoptimalkan dengan memberikan berbagai kemudahan dalam pembayaran melalui sistem elektronik.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

"Kami sudah menyosialisasikan kepada lurah dan camat untuk mengajak semua warga. Saya berharap ASN dapat memberikan contoh bagi masyarakat, misalnya memberikan contoh untuk menyelesaikan pembayaran PBB-P2 terlebih dahulu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Pasuruan Siti Zuniati menyebut optimalisasi PAD dilakukan karena kebijakan desentralisasi fiskal yang mengiringi otonomi daerah. Melalui upaya tersebut, dia berharap pelaksanaan pembangunan di daerah akan berjalan lebih cepat.

"Wujud konkret dari desentralisasi fiskal adalah keseriusan dalam pengelolaan pajak daerah, sedangkan di sisi lain kesadaran dan antusiasme para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2022," katanya.

Pada Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat indeks kemandirian fiskal pemerintah Kota Pasuruan sebesar 0,1791. Adapun berdasarkan klasifikasi kemandirian fiskal tersebut, angka tersebut masuk kategori belum mandiri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 08 Maret 2022 | 22:18 WIB

Tercapainya kemandirian fiskal daerah merupakan salah satu unsur penting dalam upaya meningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dikarenakan dengan tercapainya kemandirian fiskal daerah, pemerintah daerah dapat lebih leluasa dalam melakukan pembangunan daerahnya tanpa harus bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya