KABUPATEN PANDEGLANG

Kebut Pembangunan Jalan, Bupati Minta Setoran PBB Dioptimalkan

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Maret 2022 | 15:00 WIB
Kebut Pembangunan Jalan, Bupati Minta Setoran PBB Dioptimalkan

Ilustrasi. Warga melihat kondisi jembatan yang putus di Desa Ramea, Pandeglang, Banten, Rabu (2/3/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.

PANDEGLANG, DDTCNews - Bupati Pandeglang Irna Narulita mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada tahun ini, khususnya pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Irna mengatakan peran pajak diperlukan untuk melaksanakan pembangunan daerah. Salah satu proyek pembangunan yang sedang didorong Pemkab Pandeglang adalah program Jalan Kabupaten Mantap Betul (Jakamantul).

"Tahun ini, kami sudah menganggarkan Rp121 miliar untuk Jakamantul. Nah, PBB adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah," katanya, dikutip pada Minggu (6/3/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Tahun ini, lanjut Irna, pemkab berencana menyelesaikan 85 ruas Jakamantul. Program ini akan terus dilanjutkan hingga 2024. Untuk mendanai pembangunan tersebut, sambungnya, penerimaan PBB-P2 harus dioptimalkan.

Guna mengoptimalkan PBB, bupati mendorong camat dan kepala desa untuk dapat mengambil peran penting dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak.

"Kami berharap penuh dan tidak ada keraguan sedikitpun untuk mengedukasi para wajib pajak agar menunaikan kewajibannya," tutur Irna seperti dilansir kabar6.com.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Untuk diketahui, Bapenda Kabupaten Pandeglang telah mencetak 606.075 lembar SPPT PBB. SPPT PBB sudah didistribusikan kepada camat dan kepala desa untuk selanjutnya diberikan kepada wajib pajak.

Tahun ini, penerimaan PBB di Kabupaten Pandeglang ditargetkan mencapai Rp39,8 miliar, naik 73% dibandingkan dengan target penerimaan PBB-P2 pada tahun lalu yang mencapai Rp23,06 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk