KEBIJAKAN BEA CUKAI

Keberatan Kepabeanan dan Cukai Harus Online, Begini Pelaksanaannya

Dian Kurniati | Rabu, 04 Januari 2023 | 10:15 WIB
Keberatan Kepabeanan dan Cukai Harus Online, Begini Pelaksanaannya

Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengatur keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik sejak 1 Januari 2023.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan DJBC telah mengembangkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. Menurutnya, Siap Tanding akan membuat masyarakat lebih mudah menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Dengan aplikasi ini, pemohon keberatan dapat mengajukan secara elektronik dan bisa sekaligus memantau proses perkembangannya dari penyelesaian ini," katanya, dikutip pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Askolani mengatakan penyampaian keberatan melalui Siap Tanding sudah berlaku efektif sejak 1 Januari 2023. Keberatan ini dapat disampaikan dengan mengakses portal beacukai.go.id bagi pemohon yang sudah mempunyai akses kepabeanan dan cukai.

Sementara pada pemohon yang belum mempunyai akses kepabeanan dan cukai, dapat mengajukannya melalui laman web siaptanding.beacukai.go.id.

Masyarakat dapat menyampaikan keberatan atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pengenaan bea keluar.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Sebelumnya, PMK 51/2017 mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai secara manual. Masyarakat pun harus mengajukan permohonan keberatan dilakukan secara tertulis kepada kantor bea cukai.

Ketentuan itu kemudian direvisi dengan PMK 136/2022, yang mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus dilakukan secara online mulai tahun ini.

"Sampai dengan saat ini, di bulan Januari 2023, sudah ada 2 pemohon keberatan yang mengajukan secara elektronik untuk mengenai dari sisi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai," ujar Askolani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini