Penangkapan kapal yang mengangkut TKI ilegal. (Foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews – Baru-baru ini tim patroli laut Bea Cukai berhasil menegah kapal KM. Selamat II GT.7 di perairan Pulau Aruah, pantai timur pulau Sumatera. Kapal tersebut ditemui mengangkut 51 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Direktur Kepabeanan Internasional Robert Leonard Marbun mengatakan Kapal patroli BC 60001 yang menegah kapal KM. Selamat II GT. 7 telah menahan 3 orang anak buah kapal (ABK) beserta nakhoda untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk 51 TKI ilegal yang berhasil ditahan.
“51 orang TKI tersebut terdiri dari 42 orang laki-laki dan 9 orang perempuan,” ujarnya sebagaimana dikutip DDTCNews dari lama resmi Bea Cukai, Rabu (14/9).
Para TKI tersebut diketahui menumpang kapal KM. Selamat II GT. 7 yang berasal dari Perak, Malaysia dan menuju daerah Tanjung Balai Asahan di Teluk Nibung, Sumatera Utara.
Robert juga menambahakan bahwa kapal yang berhasil ditegah pada hari Sabtu 10 September 2016 tersebut sudah dibawa menuju Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.
Kegiatan patroli laut ini menjadi bagian dari kegiatan Patkor Kastima 2016 yang baru saja dibuka pada 7 September 2016 lalu.
Dari kegiatan tersebut, tim patroli laut Bea Cukai telah berhasil melakukan penggagalan berbagai macam aksi penyelundupan di wilayah perairan Indonesia. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.