Ilustrasi. Sejumlah warga antre membayar pajak kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
BANJARMASIN, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan tetap membuka pelayanan penerimaan pajak kendaraan di Kantor Samsat atau Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) se-Kalsel pada cuti bersama akhir tahun ini.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Perpajakan Daerah Bakeuda Kalimantan Selatan (Kalsel) Rustamaji mengatakan kantor UPPD akan tetap buka pada tanggal 26, 28, dan 31 Desember. Namun, Samsat akan tutup pada 24-25 Desember.
"Jadi kalau libur Natal tetap dilaksanakan selama dua hari, sisanya pelayanan di UPPD Samsat tetap berjalan normal," katanya, dikutip Senin (30/11/2020).
Tak hanya itu, lanjut Rustamaji, Pemprov Kalsel juga akan memaksimalkan beberapa Samsat Keliling (Samkel) pada cuti bersama. Namun, unit Samsat Keliling tersebut hanya dibuka di wilayah tertentu saja di Kalsel.
"Yang mendapat izin dari Dirlantas Polda Kalsel di antaranya UPPD Banjarmasin II, UPPD Amuntai, UPPD Kotabaru, UPPD Pelaihari dan UPPD Marabahan," ujarnya.
Selain itu, sambung Rustamaji, pelaksanaan razia juga sudah mulai digelar dengan konsep protokol kesehatan. Oleh karena itu, ia menghimbau masyarakat Kalsel untuk tetap melengkapi berkas surat menyurat kendaraan bermotor.
Dia juga mengimbau masyarakat Kalsel untuk segera membayar pajak kendaraan dan memanfaatkan keringanan pajak dari pemprov berupa pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2020.
"Masa pemutihan atau penghapusan denda administrasi ini akan berakhir pada 31 Desember 2020, gunakan kesempatan tersebut. Pajak untuk membangun banua," tuturnya seperti dilansir banjarmasin.tribunnews.com. (rig)