ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Pajak Ungkap Alasan Menikah Bikin Setoran Pajak Lebih Ringan

Redaksi DDTCNews
Senin, 18 November 2024 | 19.00 WIB
Kantor Pajak Ungkap Alasan Menikah Bikin Setoran Pajak Lebih Ringan

Tabel PTKP, foto: DJP

JAKARTA, DDTCNews - Setiap warga negara yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif untuk menjadi wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya. 

Bagi orang pribadi, ada porsi pengurang berupa penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang merupakan bagian dari penghasilan yang tidak dikenai pajak. 

Secara sederhana, dalam menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, apabila penghasilan neto wajib pajak orang pribadi tidak melebihi PTKP maka terhadapnya tidak terutang PPh. Sebaliknya, apabila penghasilan netonya melebihi PTKP, penghasilan yang tersisa setelah dikurangi PTKP menjadi dasar pengenaan PPh. 

PTKP ini merupakan pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada wajib pajak dalam negeri sebelum menghitung PPh terutang yang tidak bersifat final. 

Nah, PTKP ini ada 'tambahan' yang diberikan untuk wajib pajak orang pribadi yang menikahn dan setiap anggota keluarga yang ditanggung. Jadi, wajib pajak yang sudah menikah punya 'keuntungan' berupa penambahan porsi PTKP yang pada akhirnya meringankan pajak penghasilan yang terutang. 

"Bagi yang sudah menikah, ada keuntungan berupa penambahan PTKP. Dengan begitu, pajak penghasilan Kamu akan lebih ringan. Selain itu, jika NPWP suami dan istri digabungkan maka pelaporan pajaknya jadi lebih mudah dan efisien," tulis KPP Pratama Bukittingi dalam unggahan di media sosial, Senin (18/11/2024). 

Selain untuk istri, PTKP juga diberikan untuk anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya – misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat – untuk paling banyak 3 orang.

Adapun yang dimaksud dengan ‘anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya’ adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.

Dengan demikian, apabila seorang wajib pajak memiliki banyak keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya maka makin besar PTKP yang diperoleh. Alhasil, PKP yang harus ditanggung wajib pajak tersebut bisa lebih kecil.

Jumlah besaran PTKP pun telah beberapa kali mengalami perubahan. Saat ini ketentuan mengenai besarnya PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK 010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PMK 101/2016). Berikut ini besaran PTKP yang berlaku sekarang:

  • Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  • Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami;
  • Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.