KP2KP PUTUSSIBAU

Kantor Pajak Ini Mendadak Ramai, Banyak WP Ingin Konsultasi NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2022 | 18:00 WIB
Kantor Pajak Ini Mendadak Ramai, Banyak WP Ingin Konsultasi NPWP

Petugas KP2KP Putussibau saat melayani wajib pajak. (foto: DJP)

KAPUAS HULU, DDTCNews - Ada pemandangan menarik di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau, Kalimantan Barat pada akhir Juni lalu. Mendadak, ada banyak wajib pajak yang datang berkunjung ke unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) tersebut.

Usut punya usut, sebagian besar wajib pajak hadir karena ingin berkonsultasi tentang pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Dilansir dari siaran pers otoritas, jumlah pengunjung KP2KP Putussibau pada 28 Juni 2022 mencapai 58 orang. Angka ini jauh di atas rata-rata kunjungan harian sebanyak 20 orang.

"Banyak wajib pajak yang membutuhkan konsultasi pembuatan NPWP online, ini karena adanya pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang perlu punya NPWP," ujar Pelaksana KP2KP Putussibau Teguh Setyo Utomo dilansir pajak.go.id, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

KP2KP Putussibau, ujarnya, siap menerima kunjungan wajib pajak yang ingin bertanya tentang serba-serbi kewajiban perpajakan. Bagi yang ingin datang, dia mengimbau agar mengambil nomor antrean terlebih dulu di situs kunjung.pajak.go.id.

Terkait dengan NPWP, wajib pajak juga perlu tahu bahwa ada kebijakan baru tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Hal ini diatur dalam PMK 112/2022 dan berlaku mulai 14 Juli 2022.

Mulai saat ini, format NPWP terbagi menjadi 3 jenis. Pertama, NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Kedua, NPWP 16 digit (NPWP lama ditambah angka nol di depan) bagi wajib pajak selain orang pribadi. Ketiga, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi wajib pajak cabang.

Wajib pajak yang masih memegang NPWP dengan format 15 digit tidak perlu khawatir. NPWP 15 digit alias format lama masih bisa digunakan untuk mengakses layanan administrasi perpajakan sampai dengan 31 Desember 2022. Alasannya, belum semua layanan administrasi sudah bisa mengakomodasi NPWP format baru, yakni 16 digit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri